TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nasabah sebuah perusahaan keuangan atau financial technology (fintech) mengeluhkan perlakuan perusahaan terhadap mereka yang terbebani bunga pinjaman online mencekik. Perusahaan disebut mengancam dan bahkan mencemarkan nama dengan cara mengirim pesan konten pornografi ke setiap nomor yang ada dalam daftar kontak ponsel mereka.
“Fintech ini melakukan sms blast ke seluruh kontak yang ada di handphone korban seperti teman kerja, rekan bisnis, pimpinan kantor, keluarga dan sahabat mereka,” ujar Mulkan Let-Let, pengacara yang mewakili 40 pengguna pinjaman online dari fintech yang dimaksud.
Mulkan ditemui saat mengadu mewakili ke-40 orang itu ke Polda Metro Jaya. Dia tak mengungkap nama perusahaan yang dimaksud maupun 40 orang yang diwakilkannya. “Hari ini setelah koordinasi dengan kepolisian mereka meminta korban-korban tak dihadirkan,” kata Mulkan, Jumat 2 Agustus 2019
Mulkan menjelaskan, para korban harus membayarkan bunga sebesar Rp 60-80 ribu per hari jika telat membayar cicilan pinjaman. Jika tak mampu membayar, perusahaan kerap mengintimidasi korban. “Mereka kadang mengintimidasi menggunakan kata-kata yang tidak sepantasnya atau pelecehan seksual begitu,” ucap dia.
Laporan Mulkan diterima dengan nomor LP/4079/VIII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 2 Agustus 2019. Peraturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 27 dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).