TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rencana kenaikan tarif parkir di sejumlah titik terkait Instruksi Gubernur tentang pengendalian kualitas udara dalam proses finalisasi.
"Sedang tahap finalisasi oleh Dinas Perhubungan," ujar Anies di Balai Kota, Jumat 2 Agustus 2019.
Dia menyebutkan proses finalisasi tersebut mencakup biaya yang akan diberlakukan serta lokasinya.
Kata Anies, kemungkinan rencana kenaikan tarif itu akan berlaku di kawasan yang telah dijangkau transportasi publik.
Menurutnya, rencana tarif parkir akan naik drastis dari tarif bisasa. "Tarif parkir akan mengalami kenaikan amat drastis," ujarnya.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam berkas itu mantan Mendikbud tersebut meminta partisipasi warga untuk ikut dalam menekan pencemaran udara.
Di samping itu, kata Anies, salah satu langkah pengendalian kualitas udara ini dengan mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum. Dalam Igub yang sama, dia juga akan meningkatkan pelayanan transportasi publik.