Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Siapkan Jurus Menangkan Ganti Rugi Pengamen Cipulir

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pengacara dari LBH Pers bersama pengamen cipulir korban salah tangkap melaporkan hakim Elfian ke Komisi Yudisial, Jumat, 2 Agustus 2019. Tempo/Adam Prireza
Pengacara dari LBH Pers bersama pengamen cipulir korban salah tangkap melaporkan hakim Elfian ke Komisi Yudisial, Jumat, 2 Agustus 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Oky Wiratama, mengatakan pihaknya masih punya beberapa cara untuk memperjuangkan hak ganti rugi kliennya, empat pengamen Cipulir korban salah tangkap.

Selain praperadilan, kata Oky, LBH Jakarta sedang merumuskan cara-cara lain, salah satunya adalah menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata.

Menurut Oky, masih ada dua langkah lain yang masih ia rahasiakan. “Sisanya agak out of the box. Masih kami kaji dan pertimbangkan. Kami tidak bisa sampaikan sekarang,” ujar Oky di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.

Menurut Oky, ditolaknya gugatan praperadilan ganti rugi yang mereka ajukan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak mengurungkan semangat mereka. LBH Jakarta, lanjut dia, akan tetap memperjuangkan hak ganti rugi para pengamen yang sudah menjadi korban salah tangkap itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun keempat pengamen Cipulir itu adalah Fatahillah, Arga alias Ucok, Fikri, serta Bagus Firdaus alias Pau. Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.

Para pengamen Cipulir tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bahkan, mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi. Namun, dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 mereka dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah.

Dalam persidangan 30 Juli 2019, Hakim Elfian menolak gugatan praperadilan ganti rugi yang diajukan para pengamen Cipulir. Ia menyebut kalau gugatan tersebut telah kedaluwarsa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

32 hari lalu

Presiden RI Jokowi saat menunjukkan produk UMKM di Sulut dalam kegiatan silaturahmi dengan nasabah dan pendamping program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan Permodalan Nasional Madani (PNM), di GOR Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.


Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

45 hari lalu

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

49 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintasi Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Perubahan ini akan ditetapkan setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proses Pembahasan RUU DKJ Janggal, LBH Jakarta Tuntut 2 Hal ini ke Jokowi dan DPR

LBH Jakarta mencatat banyak kejanggalan yang terjadi dalan pembahasan RUU DKJ.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

15 Desember 2023

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum merilis catatan akhir tahun, yang menyebutkan cengkraman oligarki semakin mengacaukan di tengah situasi Pemilihan Umum 2024 dalam tajuk
Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta: Pemerintahan Jokowi Lemahkan KPK dan Buat Regulasi Antidemokrasi

LBH Jakarta mengatakan berbagai aturan yang dilahirkan di masa Presiden Jokowi diduga memfasilitasi kepentingan para oligarki.


Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

29 Oktober 2023

Greenpeace Indonesia menggandeng Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) cek kesehatan warga Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu, 29 Oktober 2023. Kegiatan untuk memperingati Hari Kota Sedunia.  TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peringatan Hari Kota Sedunia, Greenpeace Gelar Pestapera di Rusun Marunda

Greenpeace Indonesia merayakan Hari Kota Sedunia di Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu 29 Oktober 2023.


Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

9 Oktober 2023

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sosialisasi Gunakan Aparat Gabungan, UIII Disebut Tak Hormati Proses di Komnas HAM

LBH Jakarta mengecam apa yang dilakukan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) bersama aparat gabungan pada Minggu, 8 Oktober 2023.


Efek Rumah Kaca dan Endah N Rhesa Ramaikan Konser Merdeka Gelaran LBH Jakarta

17 Agustus 2023

Efek Rumah Kaca di Konser LBH. Foto: Instagram ERK.
Efek Rumah Kaca dan Endah N Rhesa Ramaikan Konser Merdeka Gelaran LBH Jakarta

Dana dari penjualan tiket konser akan digunakan untuk mendukung kerja bantuan hukum struktural di LBH Jakarta.


Konflik di Sebagian Lahan Bakal Kampus UIII, LBH Jakarta Ungkap Upaya Paksa Terkini Libatkan Aparat

20 Juli 2023

Suasana proyek pembengunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin, 25 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Konflik di Sebagian Lahan Bakal Kampus UIII, LBH Jakarta Ungkap Upaya Paksa Terkini Libatkan Aparat

LBH Jakarta menyebut upaya paksa pengosongan lahan untuk pembangunan kampus UIII di Kota Depok masih terjadi. Terkini, begini cara yang dilakukan.