Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Kalah Gugatan Izin Reklamasi, Kenapa Koalisi Sebut Disengaja?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Koalisi Selamatkan Teluk jakarta menyatakan sikap terhadap berbagai upaya pemerintah melanjutkan reklamasi. Rujak Centre, Cikini, 30 Agustus 2017. TEMPO/Yusuf
Koalisi Selamatkan Teluk jakarta menyatakan sikap terhadap berbagai upaya pemerintah melanjutkan reklamasi. Rujak Centre, Cikini, 30 Agustus 2017. TEMPO/Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan seharusnya publik mengetahui adanya perkara gugatan SK Gubernur Anies Baswedan soal pembatalan izin reklamasi Pulau H.

"Kami melihat pemprov sangat tertutup," kata Martin dalam konferensi pers menyikapi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melawan putusan PTUN yang kembali memberi izin reklamasi di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.

Selain Pulau H, ada tiga pengembang lain yang juga menggugat SK Gubernur. Mereka adalah PT Agung Dinamika Perkasa pengembang Pulau F yang mendaftarkan gugatan pada 26 Juli 2019 dan PT Jaladri Kartika Pakci pengembang Pulau I pada 27 Mei 2019. Lalu, PT Manggala Krida Yudha pengembang Pulau M pada 27 Februari 2019.

Martin menuturkan dampak pembatalan SK Gubernur tersebut bakal mempengaruhi dan menjadi beban para nelayan di kawasan Teluk Jakarta. "Akan ada dampak sosial, ekonomi dan lingkungan jika reklamasi dilanjutkan," kata petinggi KNTI yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta itu.

Kalahnya pemerintah provinsi DKI dalam sidang gugatan tersebut disengaja. Sebab, pemerintah tidak mempersiapkan dengan matang dan ada celah yang dimanfaatkan pengembang untuk menggugat SK Gubernur tersebut. "Jangan-jangan pemerintah memang sengaja mengalah agar reklamasi terus berlanjut," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perwakilan nelayan Teluk Jakarta, Iwan mengatakan bakal tetap menolak adanya reklamasi meski ada putusan PTUN yang membuka jalan reklamasi terus berlanjut. "Kami akan melawan karena reklamasi berpengaruh dan menggerus melawan yang ada di Teluk Jakarta," ucapnya.

Nelayan Teluk Jakarta, kata dia, kecewa karena Gubernur Anies mendukung reklamasi terus berlanjut. Sebab, Anies juga memberikan izin mendirikan bangunan di pulau yang telah terbangun saat ini di Pulau C dan D. "Ini mengecewakan."

Menurut dia, Anies lebih melindungi pengusaha ketimbang nelayan kecil yang tempat tinggal dan zona tangkapnya hilang imbas proyek reklamasi di Teluk Jakarta. "Saya melihat seperti itu. SK pencabutan juga dibuat tidak komprehensif agar ada celah dan reklamasi terus berjalan nantinya," demikian Martin terkait kasus izin reklamasi itu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Alasan Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Menteri KKP: Kebutuhan Proyek Reklamasi Begitu Besar

13 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Alasan Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Menteri KKP: Kebutuhan Proyek Reklamasi Begitu Besar

Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal alasan di balik pembukaan kembali ekspor pasir laut.


Menteri ESDM Blak-blakan Soal Pancabutan Larangan Ekspor Pasir Laut: Yang Dibolehkan itu Sedimen

19 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Rapat tersebut membahas penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga, timah, bauksit, dan mineral lainnya, rencana mitigasi dampak pelarangan ekspor mineral, blueprint pengembangan ekosistem industri pengolahan mineral. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri ESDM Blak-blakan Soal Pancabutan Larangan Ekspor Pasir Laut: Yang Dibolehkan itu Sedimen

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Apa katanya?


Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

2 hari lalu

Jokowi Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Warga Lokal
Ragam Pernyataan Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut, Memperparah Ancaman Keselamatan Lingkungan

Walhi ikut buka suara soal Jokowi yang membuka kembali ekspor pasir laut. Walhi menyebut kebijakan ini dapat buat pulau kecil tenggelam.


Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Kerugian Lingkungan akan Jauh Lebih Besar

2 hari lalu

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi mengatakan tidak habis pikir dengan tindakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menyandera pilot pesawat maskapai miliknya, Susi Air, di Kabupaten Nduga, Papua. Hingga saat ini, pilot berkewarganegaraan Selandia Baru tersebut masih belum dibebaskan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Kerugian Lingkungan akan Jauh Lebih Besar

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi soal kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam membuka kembali ekspor pasir laut.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo berjalan bersama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat menuju pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.


Respons Heru Budi yang Didesak Hentikan Pengembang Reklamasi Gugus Pulau Pari karena Dinilai Tak Wajar

42 hari lalu

Nelayan beraktivitas di kawasan Pulau G, di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara Jumat, 30 September 2022. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pulau hasil reklamasi yaitu Pulau G menjadi kawasan pemukiman yang nantinya bisa ditempati warga Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Respons Heru Budi yang Didesak Hentikan Pengembang Reklamasi Gugus Pulau Pari karena Dinilai Tak Wajar

Heru Budi sebut akan cek reklamasi di Gugus Pulau Pari setelah ramai protes untuk hentikan pengembang akibat dinilai tidak wajar


Heru Budi Hartono akan Cek Reklamasi di Gugus Pulau Pari yang Diprotes Warga

43 hari lalu

Pulau Tengah, Kepulauan Seribu. Foto : Pulau Seribu
Heru Budi Hartono akan Cek Reklamasi di Gugus Pulau Pari yang Diprotes Warga

Walhi Jakarta dan Forum Peduli Pulau Pari (FP3) menilai reklamasi di Pulau Tengah sudah tidak wajar dan merusak ekosistem


Reklamasi Gugus Pulau Pari Dinilai Tidak Wajar, WALHI Jakarta dan FP3 Desak Pemprov DKI Hentikan Pengembang

43 hari lalu

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi meninjau area Gusung Klanceng di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Utara, Kamis, 20 Oktober 2022. ANTARA/HO-Kominfotik Kepulauan Seribu
Reklamasi Gugus Pulau Pari Dinilai Tidak Wajar, WALHI Jakarta dan FP3 Desak Pemprov DKI Hentikan Pengembang

Reklamasi Pulau Tengah dinilai telah menimbulkan kerusakan ekosistem perairan di sekitar gugusan Pulau Pari.


Tidak Berizin, Proyek Reklamasi Tambang Nikel Morowali Dihentikan KKP

19 Maret 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muh Zaini, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin, dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi dalam konferensi pers penyesuaian harga acuan ikan untuk pelaksanaan PNBP pascaproduksi di sektor perikanan tangkap di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Tidak Berizin, Proyek Reklamasi Tambang Nikel Morowali Dihentikan KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, karena tidak memiliki izin resmi.