Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Greenpeace Sambut Ingub Anies Soal Polusi Udara Jakarta, Tapi...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Aktivis mengenakan masker saat aksi kawal sidang gugatan perdana polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019. Sebelumnya sebanyak 31 orang  mengajukan gugatan warga negara alias citizen lawsuit (CLS) tentang polusi udara Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Aktivis mengenakan masker saat aksi kawal sidang gugatan perdana polusi udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2019. Sebelumnya sebanyak 31 orang mengajukan gugatan warga negara alias citizen lawsuit (CLS) tentang polusi udara Jakarta pada Kamis, 4 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang bertepatan dengan digelarnya sidang perdana gugatan warga atau citizen law suit tentang polusi udara Jakarta pada tanggal 1 Agustus lalu.

"Ini menunjukkan respons dari Gubernur Anies mengenai polusi udara setelah mendapatkan banyak perhatian publik dan warganet," ujar Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Agustus 2019.

Menurut Bondan, Instruksi Gubernur itu mengharuskan adanya monitoring dan pengendalian polusi udara dari pembangkit listrik. Aturan tersebut juga mewajibkan gedung, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah daerah untuk melakukan transisi energi. Transisi yang dimaksud adalah dari energi listrik ke energi surya, melalui pemasangan panel atap surya.

Bondan juga berujar, Instruksi Gubernur Anies bakal memperluas kawasan ganjil genap, menerapkan congestion pricing di wilayah transportasi umum terintegrasi, mewajibkan uji emisi, memperluas trotoar bagi pejalan kaki, serta memonitor emisi dari pembangkit listrik. Namun menurut dia, masih ada satu langkah lagi yang harus dilaksanakan.

"Yaitu melakukan inventarisasi emisi secara berkala sebagai dasar kajian ilmiah untuk mengetahui sumber pencemaran udara Jakarta," ujar Bondan.

Dengan inventaris emisi, ujar Bondan, pengendalian polusi bisa dilakukan langsung pada sumbernya. Sehingga, menurut Bondan, solusi yang diambil juga akan lebih sistematis dan terukur.

Bondan melanjutkan, hal yang juga harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah menyediakan alat ukur kualitas udara yang memadai sehingga bisa mewakili luasan Ibu Kota dan datanya bisa dengan mudah diakses oleh publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Greenpeace menilai diperlukan sistem peringatan agar masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi kualitas udara yang buruk, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang dan tidak melakukan olahraga saat kualitas udara sedang tidak sehat.

Sedangkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Bondan, juga harus memperketat baku mutu udara ambien nasional yang sudah tidak diperbaharui selama 20 tahun. Sebagai perbandingan, baku mutu udara ambien untuk konsentrasi PM 2.5 per hari menurut standar nasional adalah 65 ug/m3 sedangkan menurut WHO adalah 25 ug/m3. Ini berarti, kata Bondan, standar nasional masih 3 kali lipat lebih lemah dibandingkan standar WHO.

Terlebih lagi, kata Bondan, Anies memiliki kewenangan untuk menentukan standar baku mutu udara yang lebih baik dibandingkan standar nasional.

Pada dokumen Instruksi Gubernur Anies itu, kata Bondan, juga disebutkan bahwa penanganan polusi tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak tertentu saja.

“Di sini diperlukan dukungan dan kerja sama dengan wilayah-wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, seperti Banten dan Jawa Barat untuk merumuskan solusi bersama. Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga harus segera merespon masalah pencemaran udara ini,” kata Bondan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

6 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

7 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

1 hari lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

1 hari lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Muhaimin Iskandar (kedua kanan) tiba untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.


Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

1 hari lalu

Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

Mantan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI hari ini.


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih


Pendukung Anies Ungkapkan Kecewa dengan Putusan MK

1 hari lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Pendukung Anies Ungkapkan Kecewa dengan Putusan MK

Pendukung paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengungkapkan kecewaan atas putusan MK ihwal sengketa pilpres.