TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbuka dalam melawan balik pengembang pulau reklamasi yang memenangkan gugatan atas izin Pulau H Reklamasi.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arief Maulana mengatakan DKI seakan menutupi sidang perkara gugatan pengembang atas pembatalan Surat Keputusan Gubernur terkait dengan pembatalan izin reklamasi.
"Prosesnya tertutup. Kami baru tahu ketika ada pengembang yang sudah menang dalam tuntutan perkara ini," kata Arief dalam pernyataan sikap Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di kantor LBH Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 24/G/2019/PTUN-JKT telah memenangkan perusahaan pengembang reklamasi PT Taman Harapan Indah atas izin reklamasi Pulau H. Taman Harapan telah mengajukan gugatan SK pembatalan reklamasi sejak 18 Februari lalu.
Arief menjelaskan selain Taman Harapan ada tiga pengembang lain yang juga mengajukan gugatan. Ketiganya adalah PT Agung Dinamika Perkasa pengembang Pulau F yang mendaftarkan gugatan pada 26 Juli 2019 dan PT Jaladri Kartika Pakci pengembang Pulau I pada 27 Mei 2019.
Lalu, PT Manggala Krida Yudha pengembang Pulau M pada 27 Februari 2019. "Ada empat persidangan yang kami sendiri tidak tahu informasinya dan sudah berjalan," ujarnya.
Menurut dia, sengketa pulau reklamasi merupakan perkara hukum publik. Semestinya, proses sidang terbuka dan diberitahu kepada mereka yang terlibat dalam masalah ini, seperti nelayan yang terdampak.
Koalisi juga menyayangkan sikap Mejelis Hakim pemeriksa perkara yang tidak pernah memanggil pihak lain yang dianggap berkepentingan khususnya dalam hal nelayan dalam proses
pemeriksaan berlangsung.
Apabila merujuk pada dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, kata dia, hakim dapat memanggil para pihak yang berkepentingan dalam proses pemeriksaan perkara berlangsung, mengingat kegiatan reklamasi berdampak
pada penghidupan Nelayan.
Selain itu, gubernur juga bisa memanggil pihak-pihak di luar pemerintahan seperti Koalisi untuk turut bergabung sebagai Tergugat II Intervensi.
Sebab, gubernur juga pernah bertatap muka langsung dengan Koalisi untuk meminta masukan tentang penghentian reklamasi secara terbuka pada Desember 2017. "Tapi ini tidak dilakukan. Seakan sidang ini ditutupi agar tidak diketahui publik. Kami harap perlawanan atas putusan PTUN bisa terbuka," ujarnya terkait gaduh kalahnya DKI yang digugat pengembang izin pulau reklamasi.