TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Pemerintah Darerah DKI Jakarta untuk memberlakukan perluasan ganjil genap kepada sepeda motor mendapatkan protes dari sejumlah pengendara. Mereka menilai kebijakan tersebut tak ada sangkut pautnya dengan masalah pengendalian pencemaran udara.
Hadi, seorang pengendara ojek daring mengatakan sistem ganjil genap tak memiliki hubungan dengan polusi udara Jakarta yang kian memburuk. Menurut dia, pemberlakuan skema tersebut lebih berdampak untuk mengurai kemacetan.
"Apa urusannya polusi sama ganjil genap? Ganjil genap kan untuk mengurai kemacetan. Di jalan ganjil atau genap tetap mengeluarkan polusi juga," kata Hadi di Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2019.
Dia menambahkan, jika aturan ganjil-genap akan diterapkan pada kendaraan roda dua, maka itu akan berdampak besar terhadap mata pencahariannya dan ribuan pengendara ojek daring lainnya.
Namun dia menyampaikan dukungan terhadap kebijakan aturan usia kendaraan dan uji emisi. Menurut dia hal tersebut lebih berdampak untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta.
"Uji emisi dan pembatasan usia kendaraan saya setuju, tetapi kalau ganjil genap tidak setuju," katanya.
Pengendara motor lainnya Dimitri juga tidak setuju dengan aturan ganjil-genap motor. Namun ia setuju dengan pembatasan usia kendaraan.
"Motor yang masih keluar asap dibiarin saja jadi polusi, seharusnya ada batasan usia dan uji emisi kendaraan, seperti di Amerika kan kendaraan yang sudah beberapa tahun dihancurkan," ucap Dimitri.
Perluasan ganjil genap dan uji emisi serta pembatasan usia kendaraan tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang baru diteken pada 1 Agustus lalu. Instruksi tersebut keluar setelah DKI Jakarta ditetapkan sebagai kota dengan tingkat polusi tertinggi di dunia yang akhirnya membuat sejumlah warga mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perluasan ganjil genap yang direncanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan tersebut nantinya tak hanya akan berupa penambahan wilayah. Anies juga berencana menerapkan kebijakan tersebut kepada sepeda motor setelah sebelumnya hanya berlaku untuk mobil.