TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara Jakarta.
Viani menilai instruksi tersebut bukan solusi konkret dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara Jakarta. "Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan dalam mengatasi polusi udara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Agustus 2019.
Ia menyoroti salah satu butir instruksi yang memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Congestion Pricing atau biaya kemacetan.
Padahal, kata Viani, congestion princing tidak jauh berbeda dengan konsep jalan berbayar elektronik (ERP) yang telah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (raperda). "Ini saja belum selesai kenapa ada perintah lagi untuk membuat Raperda yang notabene secara subtansi sama," ujarnya.
Viani menyayangkan raperda tersebut molor hingga saat ini. Menurut dia, program ERP mampu menekan polusi udara di sejumlah negara, seperti Singapura dan Stockholm. "Kalau Pemprov dan DPRD DKI melihat polusi udara sebagai persoalan serius, mestinya mereka merampungkan Raperda Jalan Berbayar Elektronik," kata dia.
Ia pun menilai langkah Anies menerbitkan ingub tersebut hanya untuk menenangkan masyarakat atas desakan masyarakat akhir-akhir ini.
Instruksi gubernur soal pengendalian kualitas udara itu dikeluarkan Anies pada 1 Agustus 2019. Di dalamnya, dia meminta sejumlah instansi terkait untuk melakukan pendekatan multisektoral dalam mengatasi polusi udara. Bersamaan dengan dikeluarkannya ingub itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan citizen lawsuit tentang polusi udara Jakarta.