TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono meminta masyarakat melapor jika menjadi korban penipuan properti berkedok notaris palsu. Saat ini, Argo menjelaskan sudah ada tiga korban yang melapor ke polisi dengan kerugian total Rp 214 miliar.
"Informasinya hari ini ada 6 pelapor dari korban lainnya. Kami akan serius menindaklanjuti laporan ini," ujar Argo saat konferensi pers di Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.
Untuk mempermudah masyarakat dalam melapor, Argo menjelaskan Polda membuatkan nomor pengaduan atau hotline. Masyarakat yang merasa menjadi korban notaris palsu dapat menghubungi nomor 08128171998.
Sebelumnya pada Rabu, 31 Juli 2019, Sub Direktorat 2 Harta Benda dan Bangunan Tanah Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipu properti berkedok notaris palsu yang menimbulkan kerugian hingga Rp 214 miliar. Sindikat itu menyasar rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar.
Dalam kasus sindikat penipuan ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang masing-masing berinisial D, A, H, dan K. Modus penipuan itu dengan berpura-pura ingin membeli rumah.
Untuk meyakinkan korban, proses jual beli dilakukan melalui notaris palsu bikinan sindikat yang beralamat di Tebet Timur. Notaris itu lalu meminta sertifikat tanah milik korban dengan dalih untuk diperiksa keasliannya di Badan Pertanahan Nasional. Namun, sertifikat itu dipalsukan dan dikembalikan ke korban, sedangkan yang asli para pelaku gadaikan ke bank untuk mendapatkan pinjaman.
Akibat aksi sindikat ini, para korban kehilangan sertifikat asli dan harus membayar dana agunan ke bank yang jumlahnya mencapai miliaran. Sedangkan uang hasil menggadaikan sertifikat asli para pelaku gunakan untuk membeli barang seperti mobil dan motor mewah. "Kami akan kembangkan soal kemungkinan adanya pencucian uang," ujar Argo.
Selain menunggu adanya laporan dari korban yang baru, Argo juga menjelaskan kemungkinan bertambahnya para tersangka sindikat notaris palsu. Saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara di atas lima tahun.