TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi lima dari 10 anak yang terlibat kerusuhan 22 Mei lalu. Kelima anak tersebut mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham).
"Hari ini semuanya sepakat untuk memberikan diversi," kata advokat dari Paham, Gita Aulia, seusai mengikuti sidang diversi di PN Jakarta Pusat, Senin 5 Agustus 2019.
Gita menuturkan sebelumnya kalau keluarga telah mengajukan diversi di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Namun, kedua institusi tersebut menolak diversi yang diajukan advokat dan keluarga.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan ke proses di luar peradilan pidana. "Kami bersyukur di tingkat hakim diversi diterima," ujarnya.
Menurut dia, para tersangka yang masih berstatus anak memang tidak tepat untuk ditahan. Anak-anak yang ditahan tersebut akan segera dibebaskan dan bisa kembali ke orang tua mereka setelah berkas penetapan diversi ditandatangani hakim.
Senin pekan depan, Gita melanjutkan, dijadwalkan untuk penandatanganan semua berkas oleh semua pihak, yakni polisi, jaksa, hakim dan balai pemasyarakatan terkait pemberian diversi ini. "Kami harap anak-anak bisa keluar sebelum perayaan Idul Adha," ujarnya.
Gita menuturkan, permohonan diversi kelima anak yang didampingi LBH Paham diterima karena hakim mempertimbangkan semua yang disangka ikut terlibat dalam kerusuhan 22 Mei, masih anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Selain itu, mereka semestinya memang diutamakan penegakan hukum di luar pengadilan atau dengan pendekatan restorative justice dan disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Ancaman hukuman bagi adik-adik ini juga di bawah tujuh tahun. Jadi mereka wajib untuk diversi."
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur, mengatakan belum mengetahui nasib lima anak yang terlibat kerusuhan 22 Mei lainnya, yang mengikuti sidang diversi hari ini. "Nanti saya tanyakan hakimnya. Hakimnya masih sidang," kata dia.