TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta Santoso dilaporkan untuk hilangnya berkas hasil rekapitulasi suara pemilihan umum (pemilu) 2019 tingkat kota alias DB1 Kota Jakarta Utara. Santoso dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus penghilangan ini dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Jakarta Utara Sulkarnain ke Polda Metro Jaya pada 1 Juni 2019. Kasusnya teregistrasi dalam Laporan Polisi nomor LPB/478/K/VI/2019/PMJ/ Resju.
"Jadi kami laporkan tanggal 1 Juni yaitu mengenai penggelapan dan penipuan dokumen hasil rekapitulasi pemilu di KPU Kota Jakarta Utara," kata Sulkarnain saat dihubungi Tempo, Senin malam, 5 Agustus 2019.
Polda Metro lalu melimpahkan perkara ini ke Kepolisian Resor Jakarta Utara. Pada 30 Juli 2019, penyidik mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang bertuliskan dua orang sebagai tersangka. Tempo memperoleh salinan SP2PH itu dari Sulkarnain.
"Menetapkan status tersangka terhadap terlapor Asep Suhenda dan Santoso serta melakukan pemanggilan sebagai tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan," demikian bunyi surat tersebut.
Asep, menurut Sulkarnain, adalah Ketua Ranting Demokrat DKI wilayah Tanjung Priok. "Menurut pengakuan Asep di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) diperintahkan oleh Santoso," ujar dia.
Asep dan Santoso diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 372 mengatur soal pidana penggelapan. Sementara kasus penipuan dijerat dengan Pasal 378. Hukuman penjara yang diatur dalam masing-masing pasal adalah maksimal empat tahun.
Kader Demokrat yang sama yang sebelumnya bersama seorang caleg lain mengadukan sepuluh anggota panitia pemilihan tingkat kecamatan untuk dakwaan hilangkan suara yang merugikan keduanya. Dalam persidangan di pengadilan, kesepuluh anggota PPK itu divonis bebas hakim.