TEMPO.CO, Jakarta - Forum Warga Kota Jakarta atau Fakta melayangkan gugatan intervensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan buruknya kualitas udara Jakarta. Gugatan didaftarkan Fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Agustus 2019.
"Fakta meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghukum Gubernur Jakarta, Anies Baswedan," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan usai mendaftarkan gugatan.
Tigor mengatakan DKI saat ini tengah menjadi sorotan, tidak hanya dari warga ibu kota, tapi juga dunia karena kualitas udaranya yang buruk. Publik pun telah banyak mengkritik dan mempertanyakan kebijakan gubernur untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
"Tetapi gubernur Jakarta itu diam saja dan hanya sibuk berdiskusi mencari kambing hitam," kata Tigor.
Melihat sikap Anies yang hanya diam saja, kata Tigor, maka Fakta berupaya menegur serta mengingatkan dengan mengajukan gugatan terhadap pimpinan ibu kota itu.
Berikut isi gugatan Fakta kepada Anies Baswedan:
1. Meminta maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui media massa baik cetak dan elektronik
2. Melakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan:
a. Melakukan program penghijauan kota DKI Jakarta;
b. Mengurai kemacetan Jakarta dengan membangun pengembangan sistem layanan umum angkutan umum massal yang terintegrasi secara baik, membuat kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor pribadi secara elektronik – manajemen parkir mahal dan terbatas - membangun sarana transportasi umum yang ramah bagi kebutuhan disabilitas - sarana bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda;
c. Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta khususnya ketentuan melakukan uji emisi berkala terhadap semua kendaraan bermotor secara benar;
d. Melakukan penegakan hukum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara yakni:
3. Penegakan peraturan mengenai Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sesuai diatur dalam Perda No: 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta
4. Melakukan penegakan dalam membatasi usia kendaraan umum sesuai ketentuan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014
5. Merencanakan ulang pembangunan trotoar jalan (pedestrian) dan proyek-proyek pembangunan lain di Jakarta yang menimbulkan dampak lingkungan berupa polusi udara (perbaikan jalan, galian PLN, PDAM, Gas, fiber optik, dll)
6. Menindak tegas Dinas Bina Marga DKI Jakarta, rekanan/kontraktor yang mengerjakan trotoar jalan (pedestrian) dan proyek-proyek pembangunan lain di Jakarta yang menimbulkan dampak lingkungan berupa polusi udara (perbaikan jalan, galian PLN, PDAM, Gas, fiber optik, dll) tanpa analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).