TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara akan kembali menggelar persidangan perkara gugatan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait pencabutan izin reklamasi hari ini.
Berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta sipp.ptun.jakarta.go.id, sidang dijadwalkan pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan persiapan. "Agenda pemeriksaan perisapan," bunyi keterangan SIPP PTUN Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
Dalam persidangan tersebut, penggugat adalah PT Agung Dinamika Perkasa yang merupakan mitra dari BUMD Jakarta Propertindo yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi pulau F.
PT Agung Dinamika menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi pulau F. Pengembang menggugat agar Keputusan Gubernur tersebut ditunda pemberlakuannya. Gugatan tersebut sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur nomor 2268 tentang izin reklamasi atas pulau F.
Dalam gugatan mengenai izin reklamasi, gubernur DKI Jakarta juga digugat oleh sejumlah pengembang pulau reklamasi lainnya, yaitu PT Taman Harapan Indah atas izin pulau H, PT Manggala Krida Yudha atas izin Pulau M dan PT Jaladri Kartika Pakci atas izin Pulau I.
Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menyiapkan langkah hukum atas gugatan pencabutan izin reklamasi tersebut. Anies menegaskan tidak akan mundur untuk menghentikan proses pembangunan reklamasi. "Kami tidak akan mundur," ujarnya.