TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lima orang lagi dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung. Polisi sebenarnya memburu satu orang sebelum berhasil menciduk lima orang itu. Dari kelimanya polisi juga memetakan peredaran sabu dari penjara di Bogor atau Cibinong sampai ke Trenggalek, Jawa Timur.
Mereka adalah Sandiansyah alias Kumis, 36 tahun, Fajar Ali Paturohman (20), Dera Anggi Wigena (32), Dino Ananda Vironiko alias Bagong (19) dan Manik Lanang Palgunadi (29). "Para tersangka ditangkap di kawasan Trenggalek, Jawa Timur," ujar Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa 6 Agustus 2019.
Calvijn menjelaskan Kumis, Fajar, dan Dera ditangkap di kamar kos Jalan K.H. Agus Salim, Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek, pada Sabtu, 3 Agustus lalu pukul 20.50. Kos itu milik Manik. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni empat ponsel, satu perlengkapan sabu berupa bong botol plastik beserta tiga sedotan dan empat korek api.
"Kami juga menyita satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu seberat 2,86 gram dan satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu," ujar Calvijn.
Satu setengah jam kemudian, polisi menangkap Dino dan Manik di depan kamar kos. Saat itu, keduanya baru saja datang dari mengambil paket narkoba di rumah Manik di Desa Pule, Trenggalek.
Dari Dino dan Manik, polisi menyita satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas coklat dan papir. Selain itu satu kantong hitam berisi satu klip sabu seberat 28 gram, satu klip plastik kosong, satu sendok sabu, dan satu timbangan digital serta dua ponsel dari tangan keduanya.