Pada Minggu dinihari, 4 Agustus 2019, polisi langsung bergerak ke rumah Manik di Desa Pule untuk melakukan penggeledahan. Di sana, polisi menemukan satu ransel berisi dua bungkus plastik isi sabu seberat 390 gram.
Calvijn menuturkan, penangkapan lima orang ini berawal dari pemburuan terhadap Kumis atau dulu disebut K yang telah ditetapkan buronan. Kumis merupakan orang yang mengantarkan sabu ke flyover Cibinong untuk diambil oleh Tabu, tersangka pengedar yang ditangkap bersama Nunung.
Kumis menerima perintah dari narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, bernama Endang untuk mengantarkan sabu itu. Sedangkan Endang diketahui menerima sabu dari Ipong alias I yang juga narapidana di Lapas yang sama.
"Tersangka K melarikan diri dari Cibinong menuju Semarang, Jawa Tengah, dijemput tersangka Manik dan langsung menuju Trenggalek karena takut tertangkap," ujar Calvijn.
Hasil interogasi terhadap lima tersangka yang baru ditangkap, ujar Calvijn, barang bukti yang disita di Trenggalek berasal dari sabu yang dibawa Kumis dari Cibinong dan disimpan di rumah Manik. Sabu itu didapat dari DPO berinisial A pada 17 Juli lalu di depan Stasiun Cibinong, atau dua hari sebelum polisi menangkap Nunung dan suaminya July Jan Sembiran beserta Tabu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Di rumahNunung itu, polisi menyita sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang Nunung ke dalam kloset. Nunung dan suami lantas dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.