Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kampung Susun Bukit Duri Belum Jelas, Warga Kecewa pada Anies

image-gnews
Kondisi Wisma Ciliwung, tempat yang diusulkan kelompok Ciliwung Merdeka sebagai kampung susun untuk korban gusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Januari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kondisi Wisma Ciliwung, tempat yang diusulkan kelompok Ciliwung Merdeka sebagai kampung susun untuk korban gusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Januari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta belum membangun hunian sementara bagi warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang menjadi korban gusuran pada 2016. Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi menyebut warga kecewa dengan janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembangunan kampung susun Bukit Duri yang tak kunjung terealisasi.

"Sangat kecewa pasti karena kan sudah terlalu lama ya dan berat sekali," kata Sandyawan saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Agustus 2019. Sandyawan adalah salah satu perwakilan warga yang menang gugatan dalam pekara penggusuran Bukit Duri.

Sandyawan menceritakan diskusi ihwal pembangunan kembali rumah warga Bukit Duri berjalan sejak era pemerintahan Anies pada 2017. Pemerintah DKI terlebih dulu memetakan lokasi pembangunan dan pendataan warga korban penggusuran.

Hingga pada Desember 2018, pemerintah DKI menggaungkan program penataan kampung alias community action plan (CAP). Salah satu program itu adalah pembangunan kampung susun untuk warga Bukit Duri.

Rencananya, pemerintah DKI bakal menyulap lahan 1,6 hektare Wisma Ciliwung milik PT Setia Ciliwung menjadi kampung susun.

Di lokasi itu juga, kata Sandyawan, awalnya akan dipakai sebagai lokasi hunian sementara. Namun, kini ada kertas bertuliskan 'disewakan' di Wisma Ciliwung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Sandyawan, pemerintah DKI bercerita sulitnya mengurus prosedur pendirian hunian itu. "Sulit katanya prosedur inilah itulah. Sementara di kampung-kampung yang lain seperti Kampung Akuarium sudah, kami belum," ujarnya.

Pemerintah DKI yang dipimpin eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menggusur permukiman warga Bukit Duri. Rumah warga gusuran ini berdiri di bantaran Kali Ciliwung. Pemerintah perlu membebaskan lahan guna melancarkan proyek normalisasi Ciliwung.

Namun, sebanyak 93 warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action. Pemerintah DKI, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI dinilai lalai dan melanggar aturan ketika menggusur rumah serta merelokasi warga di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Warga memenangkan gugatan class action itu.

Karena itu, warga menginginkan ada kejelasan dan keterlibatan mereka dalam pembangunan kampung susun Bukit Duri yang dijanjikan DKI sebagai ganti tanah mereka yang telah digusur.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

40 menit lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

20 jam lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

23 jam lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Muhaimin Iskandar (kedua kanan) tiba untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.


Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

1 hari lalu

Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

Mantan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI hari ini.


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih


Pendukung Anies Ungkapkan Kecewa dengan Putusan MK

1 hari lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Pendukung Anies Ungkapkan Kecewa dengan Putusan MK

Pendukung paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengungkapkan kecewaan atas putusan MK ihwal sengketa pilpres.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

1 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.