TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas mengaku sudah mendapat izin dari petugas Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk mewawancarai Galih Ginanjar. Menurut dia, wawancara terhadap kliennya, kemudian mengunggahnya ke media sosial, tidak bermaksud untuk mengekploitasi Kepolisian.
"Hanya kepentingan untuk memaafkan," kata Farhat saat dihubungi wartawan, Selasa, 6 Agustus 2019.
Farhat menjelaskan, ponsel yang digunakan untuk merekam wawancara tersebut merupakan miliknya. Menurut dia, petugas Rutan memang sempat menegurnya karena membawa masuk ponsel, tapi akhirnya memperbolehkan karena dia minta izin.
Farhat mengaku tidak terima kalau karena video wawancara pada Senin 5 Agustus itu Galih dihukum dijebloskan ke sel isolasi selama sepekan. Hukuman itu dijatuhkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas.
"Barnabas ini akan kami laporkan, dia zalim," kata Farhat mengungkap rencananya melaporkan Barnabas ke Propam Polri.
Galih Ginanjar adalah tersangka pencemaran nama baik artis yang juga mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Galih ditetapkan tersangka bersama dua rekannya yang juga kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya: Pablo Benua dan Rey Utami. Secara bersama ketiganya disangka melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.