TEMPO.CO, Bekasi – Pelantikan anggota DPRD Bekasi periode 2019-2024 terancam ditunda, karena pemilihan umum legislatif untuk Kota Bekasi menyisakan satu sengketa antara PPP dan Golkar di daerah pemilihan 2 Bekasi Utara.
Selain itu, mereka harus menunggu ketetapan dari Mahkamah Konstitusi. Sedangkan masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir pada 10 Agustus 2019. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, mengakui adanya sengketa antara PPP dan Golkar.
Namun, dia optimistis sengketa tersebut segera berakhir. "Kemungkinan tanggal 8-9 Agustus putusannya," kata Nurul di Bekasi, Selasa, 6 Agustus 2019.
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 172/3914/OTDA tanggal 24 Juli 2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kapupaten/Kota 2019, disebutkan bahwa masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 sampai dengan pelantikan anggota DPRD baru.
"Jadi, tidak ada masalah meskipun masa bakti DPRD sebelumnya melampaui 10 Agustus," ujar Nurul.
Menjelang pelantikan yang direncanakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, partai politik yang memperoleh kursi pimpinan telah menyiapkan kadernya untuk menduduki jabatan strategis.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi pemenang pemilu dengan suara 21 persen, sebagai contoh, telah menyiapkan Choiruman Juwono Putro sebagai Ketua DPRD Bekasi. Choiruman yang sekarang menjabat Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ditunjuk berdasarkan surat keputusan DPW PKS Jawa Barat nomor 076/SKEP/AJ-PKS/1440.