TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, menilai proses pembangunan Kampung Susun untuk warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, berlarut-larut. Pembangunan Kampung Susun diproyeksikan untuk korban penggusuran di wilayah setempat sebagai bagian dari penataan kampung lewat program Community Action Plan pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.
Sandyawan berujar, saat ini pemerintah DKI masih memproses pembelian tanah Wisma Ciliwung di Jalan Bukit Duri Tanjakan yang diinginkan warga setempat menjadi lokasi Kampung Susun. Proses sudah dilakukan sejak tahun lalu. "Harus diakui bahwa terlunta-lunta, mundur terus," kata Sandyawan saat dihubungi, Selasa, 6 Agustus 2019.
Menurut Sandyawan, pemerintah DKI tengah menghadapi kendala berupa proses administrasi dan jual-beli tanah. PT Setia Ciliwung selaku pemilik Wisma Ciliwung perlu membereskan sertifikasi lahan terlebih dulu. Baru setelahnya pemerintah DKI dapat membeli tanah Wisma Ciliwung seluas 1,6 hektare.
"Proses pembelian tanah oleh Pemprov DKI untuk seluruh 1,6 hektare sampai sekarang belum selesai," ujar dia.
Kampung Susun Bukit Duri masuk dalam program community action plan (DKI). Menurut Sandyawan, pemerintah DKI baru memulai program ini di akhir Desember 2018. Pada 2018, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI telah menggunakan anggaran Rp 422,9 juta untuk peningkatan kualitas kawasan permukiman di RW 11 dan RW 12 Bukit Duri.
Kondisi Wisma Ciliwung, tempat yang diusulkan kelompok Ciliwung Merdeka sebagai kampung susun untuk korban gusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Januari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Sandyawan mengingatkan janji Gubernur Anies Baswedan untuk mengganti rumah warga Bukit Duri yang digusur di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 12 Januari 2016. Janji diberikan dengan tidak ada upaya banding dari pemerintah DKI atas putusan hakim yang memenangkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017. Pemerintah DKI, lanjut dia, juga tak banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI.
Pemerintahan era Ahok menggusur rumah warga Bukit Duri yang berdiri di bantaran Kali Ciliwung. Pemerintah perlu membebaskan lahan guna melancarkan proyek normalisasi Ciliwung.
Sebanyak 93 warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action. Pemerintah DKI, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI dinilai lalai dan melanggar aturan ketika menggusur rumah serta merelokasi warga di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri.