TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengungkap penangkapan tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Narkoba itu diselundupkan ke kamar kos yang disewa tapi tak dihuni di Kompleks Pertamina, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja.
Tersangka adalah Denny Alamsyah. Polisi meringkusnya setelah mendapat informasi dari pemilik indekos pada 27 Juli lalu. "Pemilik curiga karena setelah bayar uang kontrakan, tersangka masukkan barang tapi tidak kembali," kata Budhi di kantornya, Selasa 6 Agustus 2019.
Budhi menuturkan Denny selama tiga hari tidak menempati indekos tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa Denny merupakan warga Cilincing.
Polisi lalu menangkap Denny di kediamannya di sebuah indekos yang lain di Jalan Cilincing Sungai Landak. Polisi juga menyita barang bukti berupa 20 bungkus plastik isi sabu yang masing-masing beratnya 100 gram.
"Setelah penemuan di TKP pertama kemudian dilakukan pengembangan. Akhirnya dicek di kos dan setelah digeledah ditemukan sabu sebanyak delapan kilogram yang dibungkus paket kapasitas satu kilogram," ujarnya.
Menurut polisi, narkoba jenis sabu itu akan diedarkan di kawasan Jakarta Utara. Polisi masih melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka mendapatkannya. Denny kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.