TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas dua dari lima anak yang menjadi terdakwa dalam kasus rusuh 22 Mei 2019 pada, Selasa, 6 Agustus 2019. "Hakim memutuskan bebas dengan sejumlah pertimbangannya," kata kuasa hukum lima anak yang menjadi terdakwa, Riswanto, saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Agustus 2019.
Riswanto menuturkan, sidang dua anak yang diputus bebas semestinya dilakukan pada Senin kemarin. Namun, karena ada berkas yang kurang, sidang ditunda hingga hari ini.
Sidang hari ini, kata dia, langsung menuntaskan seluruh tahapan persidangan dari dakwaan, pemeriksaa empat orang saksi, tuntutan, pledoi hingga putusan. "Sidang dimulai jam 10 dan berakhir jam 12 siang tadi. Pledoi kami lakukan secara lisan," ujarnya.
Sedangkan tiga anak lainnya tinggal menunggu putusan yang akan dibacakan pada Senin, 12 Agustus 2019. Tiga orang anak itu telah menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan dan pledoi pada Senin, 5 Agustus kemarin. "Kami berharap juga bisa dibebaskan," ujarnya.
Menurut dia, hakim menerima seluruh pledoi yang dibacakannya dan membebaskan kedua anak yang telah didakwa berbuat rusuh tersebut. Adapun pledoi yang dibacakan secara lisan tersebut menjelaskan bahwa anak yang menjadi terdakwa belum pernah dihukum dan masih belia.
Selain itu, terdakwa juga masih sekolah dan memohon agar majelis membebaskan anak tersebut dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Kami minta anak dikembalikan kepada orang tua dan meminta biaya perkara ditanggung negara. Semuanya dikabulkan dan sudah diputuskan kembali ke orang tua."
Riswanto berharap dua anak yang telah diputus bebas bisa segera dikeluarkan dari tahanan anak di Cipayung, Jakarta Timur. "Hari ini kami selesaikan administrasinya, agar besok bisa keluar."
Pada Senin kemarin, PN Jakarta Pusat menggelar sidang diversi lima anak yang menjadi tersangka kerusuhan 22 Mei 2019. Diversi lima anak yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), itu diterima.