TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menambah 16 ruas jalan baru untuk menerapkan kebijakan ganjil genap. Kebijakan perluasan ganjil genap tersebut bakal mulai disosialisasikan dan diuji coba pada 8 Agustus hingga 8 September 2019.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan total seluruh jalan di ibu kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap menjadi 25 jalan. "Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi maka kami putuskan untuk memperluas kebijakkan ganjil genap di Jakarta," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Berdasarkan analisa sejumlah instansi baik dari Dishub, kepolisian serta ahli, kebijakan ganjil genap yang telah diterapkan di sembilan ruas jalan di ibu kota berdampak pada perbaikan kinerja lalu lintas dan lingkungan hidup. Sehingga, kata Syafrin, pemerintah memutuskan memperluas dengan pertimbangan itu.
Adapun sembilan ruas jalan yang telah menerapkan kebijakan ganjil genap adalah Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T Haryono, Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang jalan Perintis kemerdekaan sampai simpang jalan Bekasi Timur Raya.
Ruas lainnya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan Jenderal S Parman mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan K.S Tubun. "Jalan yang sudah diterapkan ganjil genap tidak dilakukan uji coba. Tahap uji coba hanya di ruas jalan yang baru akan diterapkan," kata Syafrin.
Berikut 16 ruas jalan yang baru akan menerapkan kebijakan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah mada
3. Jalan Hayam wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari