TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta menetapkan untuk menerapkan perluasan ganjil genap bagi kendaraan roda empat. Namun sepeda motor tetap bebas dari aturan tersebut.
“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.
Dishub DKI memberlakukan perluasan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di empat koridor mulai besok sebagai uji coba 8 Agustus hingga 8 September 2019.
Berikut 16 ruas jalan yang baru akan diterapkan ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah mada
3. Jalan Hayam wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan Jl. TB Simatupang)
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai caringin
11. Jalan Tomang raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen raya
16. Jalan Gunung Sahari
ANTARA