TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengumumkan perluasan wilayah pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap. Pembatasan yang semula berlaku di sembilan ruas jalan, diperluas menjadi di 25 ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito dalam keterangan tertulisnya menyebut sosialisasi akan berlangsung sejak hari ini, Rabu 7 Agustus 2019, selama sebulan ke depan. “Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019,” ujar Syafrin.
Syafrin juga telah menegaskan sepeda motor tetap tidak termasuk dalam pembatasan itu, seperti yang selama ini berlaku. Selengkapnya, dia menyebut 14 jenis kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan sistem ganjil genap.
Berikut daftar jenis kendaraan tersebut,
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum berplat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan presiden atau wakilnya
9. Kendaraan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
10. Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan
11. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas Polri atau TNI
12. Kendaraan pimpinan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
13. Kendaraan untuk memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas
14. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, atau pengisian ATM) dengan pengawasan polisi juga dikecualikan dari aturan plat nomor ganjil genap.