Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg Terpilih DPRD Kota Depok Dipecat Partai, KPU Angkat Bicara

image-gnews
Warga secara swadaya membuat tempat pemungutan suara (TPS) jelang Pemilu 2019 di Kampoeng Pemilu Nusantara, Depok, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2019. Menjelang pencoblosan, panitia dan warga  membuat TPS bernuansa kampung nusantara  yang bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertarik menggunakan hak pilih pada pemilu serentak pada 17 April 2019. ANTARA
Warga secara swadaya membuat tempat pemungutan suara (TPS) jelang Pemilu 2019 di Kampoeng Pemilu Nusantara, Depok, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2019. Menjelang pencoblosan, panitia dan warga membuat TPS bernuansa kampung nusantara yang bertujuan untuk mengajak masyarakat agar tertarik menggunakan hak pilih pada pemilu serentak pada 17 April 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Depok, Nana Shobarna membenarkan adanya kabar pemecatan anggota DPRD Kota Depok terpilih Babai Suhaimi. “Suratnya sudah sampai ke kami pada tanggal 1 Agustus lalu,” kata Nana kepada Tempo, Rabu 7 Agustus 2019.

Nana mengatakan, perihal surat tersebut adalah pembatalan terhadap caleg terpilih dari PKB Daerah Pemilihan 6 Kota Depok, Babai Suhaimi.

“Lampirannya pertama surat pemutusan pemecatan, kemudian kedua surat persetujuan dari DPP PKB yang dilayangkan langsung oleh ketua PKB Depok,” kata Nana.

Nana mengatakan, alasan yang dicantumkan dalam surat itu karena dua hal yakni Babai mengkampanyekan partai lain dan ada komitmen yang diingkari.

“Apa saja komitmen yang dimaksud, nah itu tidak dijelaskan secara spesifik,” kata Nana.

Nana mengatakan, pihaknya telah memanggil kedua pelah pihak dan sudah melayangkan surat berisi permohonan arahan atau petunjuk kepada KPU Jawa Barat maupun KPU RI pasca diterimanya surat itu.

“Saat ini kami tinggal menunggu surat atau petunjuk balasan dari KPU RI dan KPU Jabar,” kata Nana

Terkait status Babai, Nana mengatakan, sampai saat ini belum ada pencabutan Surat Keputusan penetapan sebagai calon terpilih dari KPU Kota Depok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Keputusannya petunjuk yang disampaikan KPU Jabar dan KPU RI kepada kami, langkah itulah yang akan kami ambil untuk menindaklanjuti,” kata Nana.

Diketahui Babai adalah salah satu caleg yang meraih perolehan suara tertinggi pertama di Kota Depok dengan perolehan suara 12.293 pada Pileg 2019. Mengalahkan petahana Hamzah dari partai Gerindra 10.953 suara dan Edi Masturo dari partai Gerindra 10.120 suara

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Depok Slamet Riyadi membenarkan Babai Suhaimi telah dipecat oleh DPP PKB.

“Betul Babai Suhaimi telah diberhentikan dan surat resmi dari DPP PKB sudah ada,” kata Slamet dikonfirmasi Tempo, Selasa 6 Agustus 2019 malam.

Namun, Slamet mengatakan, alasan pemecatan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. “Memang prosedurnya ada di DPP intinya nggak mungkin DPP memecat, memberhentikan, tanpa alasan jelas,” kata Slamet.

Slamet menolak adanya dugaan unsur politis dibalik pemecatan Babai Suhaimi, “Tidak ada kaitannya, kewenangan pemecatan ada di DPP, dan pasti DPP sudah mempertimbangkan dengan berbagai alasan,” kata Slamet.

Diketahui Babai dan Slamet Riyadi berasal dari Dapil yang sama yakni Dapil 6 (Sawangan-Bojongsari-Cipayung) Kota Depok. Namun, Slamet dikalahkan oleh Babai dengan hanya memperoleh 3.809 suara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

9 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

21 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

21 hari lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

26 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP, PSI, hingga Partai Demokrat Ajukan Gugatan Sengketa Pileg ke MK

PPP, PSI, hingga Partai Demokrat mengajukan permohonan sengketa Pileg ke MK.


Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) saat pembacaan putusan perkara No.32/PUU - VI/2008 tentang iklan kampanye di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, (24/2). ANTARA/Fanny Octavianus
Profil Ketua MK dari Masa ke Masa: Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, Termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi telah dipimpin 7 Ketua MK sampai hari ini, Jimly Asshiddiqie hingga Suhartoyo, termasuk Mahfud MD dan Anwar Usman.


Fakta Menjelang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Bantuan Keamanan hingga Nama Ketua Panel

28 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta Menjelang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Bantuan Keamanan hingga Nama Ketua Panel

MK mengungkapkan hakim konstitusi yang menangani sidang sengketa pemilu diberi bantuan keamanan. Fakta lain, nama Ketua Panel sudah ditentukan.


MK Sudah Terima Dua Gugatan Sengketa Hasil Pemilu

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Sudah Terima Dua Gugatan Sengketa Hasil Pemilu

Baru dua pemohon yang mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).


Ini Jadwal dan Tahapan Gugatan Pemilu di MK

29 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ini Jadwal dan Tahapan Gugatan Pemilu di MK

Juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres akan diumumkan pada 22 April 2024.


Caleg PAN Jadi Pemohon Pertama Sengketa Pileg ke Mahkamah Konstitusi

29 hari lalu

Para kader Partai Amanat Nasional (PAN) menyanyikan yel-yel usai mengajukan berkas bakal calon anggota DPR di Gedung KPU, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. PAN mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (caleg) anggota DPR ke KPU.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Caleg PAN Jadi Pemohon Pertama Sengketa Pileg ke Mahkamah Konstitusi

Calon legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari PAN menjadi pemohon pertama dalam sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi.