TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memberi pernyataan berbeda untuk gugatan pengembang reklamasi Pulau F terhadap dirinya. Izin reklamasi Pulau F sebenarnya milik PT Jakarta Propertindo yang adalah perusahaan daerah di DKI. Namun gugatan atas pencabutan izin dilakukan PT Agung Dhinamika yang digandengJakpro memanfaatkan izin itu.
"Izinnya atas milik siapa pun pokoknya kami lawan terus, reklamasi harus dihentikan," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota dan dimintakan tanggapannya, Rabu 7 Agustus 2019.
Anies mengulangi lagi komitmennya menghentikan megaproyek reklamasi. Dia siap menempuh jalur hukum dalam menghadapi gugatan tersebut. "Pokoknya kami hadapi di pengadilan," ujarnya.
PT Agung Dinamika, anak usaha Agung Podomoro Land, mengajukan gugatan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau F ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta Timur. Prosesnya sudah dimulai Selasa 6 Agustus lewat pemeriksaan berkas-berkas.
Jakpro menyatakan tidak mendapat pemberitahuan sama sekali terkait gugatan PT Agung Dhinamika tersebut. "Tidak ada komunikasi," ujar Corporate Secretary PT Jakpro Hani Sumarno sambil menegaskan tidak terlibat apa pun dalam gugatan PT Agung terhadap kebijakan Anies.