TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi mengatakan para korban penipuan berkedok notaris palsu memiliki kemiripan kondisi aset. "Rata-rata korban itu rumah warisan orang tuanya, kemudian mau bagi waris, kemudian mau dijual," kata Suyudi saat dihubungi, Rabu, 7 Agustus 2019.
Menurut Suyudi, korban penipuan notaris palsu juga terus bertambah. Setelah sebelumnya tiga orang korban melapor, polisi kembali menerima dua laporan. Satu korban terbaru disebut sampai merugi enam kali.
"Kita sudah diambil keterangannya kemarin. Cuma yang bersangkutan belum membuat laporan. Tapi dalam waktu dekat akan buat," ujar Suyudi.
Satu warga lainnya, ujar Suyudi, berencana melaporkan hal yang sama hari ini. Menurut dia, korban memiliki aset di kawasan Kemang yang sertifikatnya dipalsukan dan digadaikan ke bank oleh sindikat notaris palsu itu.
Selain korban yang bertambah, tiga orang pelaku juga kembali ditangkap oleh anggota Subdirektorat 2 Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ditangkap semalam, dan baru hari ini penahanannya. Kamis rencananya bakal kita rilis," ujar Suyudi.
Suyudi belum membeberkan identitas dan peran para pelaku secara detail. Namun para pelaku yang baru ditangkap merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan warga yang diterima polisi sebelumnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat orang tersangka sebelumnya yaitu D, A, K, dan H. Jaringan ini menyasar rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar. Sejauh ini, total kerugian yang ditimbulkan oleh jaringan tersebut mencapai Rp 214 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan para tersangka yang sudah ditangkap memiliki peran sebagai pencari korban, berpura-pura sebagai notaris, memalsukan sertifikat tanah, hingga mengontrak rumah dan membuat plang palsu notaris.
"Penipuan ini dikemas secara rapih, rumah yang jadi sasaran biasanya di atas Rp 15 miliar, makanya (korban) minta tolong dijual, tapi malah disalahgunakan pelaku," kata Argo, 5 Agustus 2019.
Menurut Argo, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke polisi. Masyarakat mendapatkan surat tagihan dari bank mengenai pembayaran agunan sertifikat tanah mereka. Padahal, mereka tak pernah mengagunkan sertifikat itu.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para korban diketahui pernah meminjamkan sertifikatnya kepada notaris abal-abal bernama Idham. Alasan korban meminjamkan sertifikat tersebut untuk urusan jual beli rumah.
"Jadi pelaku meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan untuk memeriksa keasliannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Argo.
Korban percaya dengan para pelaku karena proses peminjaman sertifikat dilakukan di kantor notaris Idham yang berada di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Padahal kantor notaris itu palsu. Idham merupakan notaris di Batam yang sudah pensiun.
Setelah sertifikat diserahkan, pelaku memalsukan dan mengembalikan kepada korban. Sedangkan sertifikat asli digadaikan ke bank. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan sertifikat tanah yang dipalsukan sangat mirip dengan yang asli sehingga korban tidak curiga hingga mendapat surat tagihan dari bank.