TEMPO.CO, Jakarta - Lima tersangka dalam jaringan pemasok sabu Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat berencana pesta narkoba di acara musik di Kediri, Jawa Timur, pada 3-4 Agustus 2019. Kelimanya menyusul ditangkap polisi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
"Mereka akan menggunakannya di sana (pesta musik)," ujar Kepala Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya, Rabu 7 Agustus 2019.
Calvijn mengatakan, polisi sempat mencurigai bahwa para tersangka itu menjual narkoba di acara musik tersebut. Namun, setelah diinterogasi, mereka mengaku hanya akan menggunakan 28 gram sabu dan 12 gram ganja kering itu sendiri, atau tidak untuk dijual.
Kelima tersangka ditangkap polisi pada Sabtu malam, 3 Agustus 2019. Diawali dengan perburuan polisi terhadap K yang merupakan buron dalam kasus sabu Nunung. Dari kelimanya, polisi menyita 28 gram sabu dan 12 gram ganja kering. Penggeledahan yang dilakukan kemudian menemukan bukti sabu tambahan seberat 390 gram.
Dalam penangkapan ini, hanya tersangka K yang memiliki hubungan dengan kasus Nunung. Ia adalah orang yang mengantarkan sabu seberat 2 gram ke flyover Cibinong untuk diambil oleh pengedar bernama Hadi Moheryanto alias Tabu dan kemudian diserahkan kepada Nunung.
K mendapat perintah mengantarkan sabu itu dari narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bogor bernama Endang atau E yang sudah lebih dahulu ditangkap. "Faktanya saat kami tangkap K, ada empat tersangka lainnya di situ," ujar Calvijn.
Polisi menangkap Nunung dan suaminya July Jan Sembiran beserta Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019. Di rumah pelawak perempuan itu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, polisi menyita sabu sisa pakai sebanyak 0,36 gram.