TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta mengadukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Komnas HAM, Rabu 7 Agustus 2019. Pengaduan karena menilai pelanggaran berupa swastanisasi air masih terus berjalan di ibu kota.
"Kami ingin Komnas juga bersikap atas swastanisasi air di Jakarta," kata Direktur LBH Jakarta Arief Maulana di kantor Komnas HAM, Rabu 7 Agustus 2019.
Ia menuturkan swastanisasi air yang terus berlanjut telah merugikan negara dan warga Jakarta. Bahkan, swastanisasi air di DKI juga telah inkonstitusional. "Sebab, air semestinya dikelola negara dan sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat," katanya lagi.
Regulasi pengelolaan air yang harus dikelola oleh negara, kata dia, tertuang di pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 85/PUU-XI/2013 tertanggal 18 Februari 2015, serta Undang-undang Sumber Daya Air. "Tapi di Jakarta sepenuhnya dikelola oleh swasta."
Arief menuturkan, privatisasi air di Jakarta telah berlangsung sejak 1992. Koalisi melalui Tim Advokasi Hak atas Air mendaftarkan gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2012. Perhitungan bahwa swastanisasi telah merugikan negara Rp 1,2 triliun menguatkan gugatan tersebut.
Gugatan ditujukan kepada presiden, wakil presiden, menteri pekerjaan umum, kementerian keuangan, Pemprov DKI, PAM Jaya, serta PT Palyja dan Aetra. "Tahun 2015 gugatan kami dimenangkan," ujarnya, "Saat itu Komnas HAM menjadi ahli dan sampaikan hasil penyelidikan."
Di tingkat banding, pada 2016, Koalisi kalah karena alasan formil. Lalu, Koalisi mengajukan kasasi pada 2017 dan dimenangkan Mahkamah Agung. Setahun kemudian, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji menghentikan swastanisasi air. Tapi belum terwujud hingga Kementerian Keuangan juga mengajukan PK dan Koalisi kembali kalah dengan alasan formil.
Dalam kesempatan mengadu itu, Arief mengungkapkan, Koalisi sekaligus menyampaikan harapannya agar Komnas HAM kembali mau menjadi ahli dalam gugatan swastanisasi air yang akan diajukan kembali oleh Koalisi. "Air tidak boleh dijadikan barang komiditas. Tidak boleh dikelola secara komersial," ucapnya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bakal menindaklanjuti laporan Koalisi terkait swastanisasi air di DKI. Taufan mengaku bingung melihat Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menyerahkan pengelolaan air seluruhnya ke tangan swasta. "Kami akan kembali melakukan investigasi. Sebab, ini berpotensi merugikan warganya."