TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di depan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta membahas tentang sepeda motor yang kini dibolehkan melintas di Jalan Thamrin. Sebelumnya ada aturan pelarangan sepeda motor lewat jalan protokol itu.
Anies mengatakan dalam catatannya, dalam sehari diperkirakan terjadi jasa pengiriman hingga 480 ribu pengiriman dalam sehari. "Dalam catatan kami, delivery menggunakan ojek ke jalan Sudirman per hari jumlahnya 480 ribu," ujar Anies saat menghadiri pelantikan pengurus HIPMI Jaya di Balai Kota DKI, Rabu, 7 Agustus 2019.
Menurut Anies, ratusan ribu pengiriman tersebut mayoritas berasal dari industri rumahan di seluruh Jakarta. Hal itu, kata dia, yang membuatnya tidak setuju dengan penutupan Jalan Sudirman-Thamrin untuk kendaraan roda dua.
Anies menilai dengan melarang sepeda motor masuk jalan protokol itu berarti mengganggu pergerakan ekonomi. "Bila pemerintah menutup artinya pemerintah menutup jalur rezeki," ujarnya.
Pelarangan kendaraan roda dua di Jalan M.H Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat sempat berlaku lewat Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Larangan ini terkait dengan rencana pemerintah menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Namun kebijakan tentang larangan sepeda motor itu digugat ke pengadilan. Mahkamah Agung kemudian membatalkannya lewat putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017. Sejak pembatalan oleh MA, sepeda motor dapat melintas lagi di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan Thamrin.