TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan penerapan sistem ganjil genap diperluas bukan ditujukan agar masyarakat menggunakan jalan alternatif, melainkan agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.
"Jadi, kebijakan ganjil genap yang kita implementasikan, tidak kita tujukan supaya masyarakat menggunakan jalur alternatif,” kata Bambang, Rabu, 7 Agustus 2019.
Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas kebijakan ganjil genap menyusul dikeluarkannya Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara. Semula aturan ini hanya diterapkan di 9 ruas jalan, kin bertambah di 25 ruas jalan ibu kota. Perluasan ganjil genap merupakan salah satu poin dalam ingub yang perlu dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI.
Bambang meminta dukungan masyarakat terhadap penerapan kebijakan. Sebab, ia menilai, kebijakan ini merupakan salah satu langkah yang saat ini bisa dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
"Memang ada kebijakan lain seperti ERP (Electronic Road Pricing) yang juga ditujukan untuk membatasi penggunaan kendaraan bermotor guna mengurai kemacetan, ternyata membutuhkan proses yang tidak sebentar," kata Bambang. ERP atau sistem jalan berbayar yang digagas sejak era Gubernur Joko Widodo belum terlaksana hingga sekarang.
Padahal, kata Bambang, persoalan kemacetan dan polusi udara merupakan masalah yang harus ditangani saat ini. “Apa nih yang bisa kita lakukan segera dan apa yang bisa kita lakukan saat ini? Menurut saya ganjil genap adalah solusinya,” kata dia.
Di sisi lain, Bambang mengungkap bahwa pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum massal agar masyarakat mau beralih. Ia mencontohkan layanan Transjakarta yang pelayanannya terus meningkat. “Bahkan saat ini Pemprov DKI memiliki layanan Jak Lingko,” ujarnya.
BPTJ sendiri, kata Bambang, menghadirkan layanan Transjabodetabek, JR (Jabodetabek Ressidence) dan JA (Jabodetabek Airport) Connexion. Layanan itu diharapkan mampu membuat masyarakat khususnya para pelaju dari luar Jakarta mau beralih menggunakan angkutan umum massal.
Adapun saat ini, kebijakan perluasan ganjil genap tengah dalam tahap sosialisasi. Kebijakan ini baru resmi dilaksanakan pada 9 September 2019. Pada 12 Agustus mendatang akan mulai dilakukan uji coba.