TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan inspeksi terhadap industri yang memiliki cerobong asap sebagai salah upaya rutin meredam polusi udara Jakarta.
Lokasinya masih dirahasiakan. "Lokasi yang sudah menjadi pembahasan dan pengawasan selama ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih di Jakarta, Kamis pagi, 8 Agustus 2019.
Menurut dia, fokus inspeksi terhadap cerobong asap itu untuk mengendalikan pencemaran atau polusi udara Jakarta. Tim inspeksi mendadak tersebut berangkat dari kantor Dinas Lingkungan Hidup di Cililitan, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.30 WIB.
Tim tersebut terdiri atas para pengawas di antaranya Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan tim laboratorium dinas setempat.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi polusi udara yang ada di Jakarta.
Dalam inspeksi itu, Andono menyebutkan tim akan menerapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adanya inspeksi yang mengajak sejumlah awak media itu, kata dia, juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Salah satu fokus perhatian sesuai dengan instruksi Gubernur Anies Baswedan itu adalah sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif.
Terkait upaya meredam polusi udara Jakarta ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan memperketat inspeksi setiap enam bulan sekali kepada industri-industri dan akan mempublikasikan kepada masyarakat.
ANTARA