TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun kepolisian tampak belum melakukan sosialisasi aturan perluasan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Pintu Besar Selatan. Sampai pukul 08.30 WIB, aktivitas sosialisasi belum tampak.
"Harusnya sudah mulai ada sosialisasi dari Dishub, tapi nih sekarang dua jam lagi aturan ganjil genapnya sudah mau kelar belum ada sosialisasi," kata Atmaja, salah satu polisi lalu lintas yang bertugas di Pos Polisi Harmoni kepada Antara, Kamis, 8 Agustus 2019.
Tiga jalan tersebut termasuk ke dalam 16 ruas jalan baru yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap. Dinas Perhubungan DKI dijadwalkan melakukan sosialisasi kebijakan tersebut sejak 7 Agustus sampai 8 September mendatang.
Berdasarkan pantauan Antara pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.15 WIB, di sepanjang ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk yang berseberangan itu dan Jalan Pintu Besar Selatan tidak ada petugas Dinas Perhubungan menyampaikan sosialisai. Ada petugas Dishub yang bertugas, namun mereka tampak hanya mengatur arus lalu lintas agar laju kendaraan tetap lancar. Itupun hanya ada dua petugas di sepanjang jalan tersebut.
Kondisi serupa juga tampak di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Belum ada petugas yang melakukan sosialisasi aturan tersebut.
"Pagi ini belum ada kegiatan sosialisasi (ganjil-genap) secara langsung di lapangan. Kita masih menunggu informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata polisi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Inspektur Satu Mudji. Ia dan sejumlah anggota kepolisian tampak bekerja di sekitar underpass Jalan Pramuka.
Di sekitar jalan tersebut juga belum ada spanduk atau papan informasi terkait penerapan ganjil genap yang akan diterapkan. "Jalan Pramuka ini memang menjadi salah satu ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap. Kabarnya baru berjalan setelah Lebaran Idul Adha nanti," kata Mudji.
Sementara itu, para pengendara justru mengira polisi yang berjaga di sana untuk mulai menerapkan ganjil genap. "Saya kira sudah langsung diterapkan aturannya. Saya sempat kaget. Rupanya hanya operasi rutin," kata Ricky Surya, 34 tahun, pengendara plat nomor ganjil di lokasi.
Pemerintah DKI Jakarta memutuskan melakukan perluasan ganjil genap. Semula hanya ada 9 ruas jalan yang terkena aturan itu, tapi kini menjadi 25 ruas jalan. Adapun 16 ruas jalan baru ganjil genap adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.