TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP DKI Jakarta menembak mati seorang bandar narkoba berinisial JN yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas). Polisi memberi narapidana pengedar narkoba itu dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.
"JN ini narapidana dengan vonis hukuman mati, makanya dia enggak ada takutnya lagi," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Tagam Sinaga saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2019.
Soal kronologi penembakan JN, Tagam menjelaskan berawal dari tertangkapnya dua pengedar bernama Bongki dan Donge. Saat diciduk petugas, keduanya tengah melakukan transaksi sabu seberat 1,6 kilogram di dekat Mall Cijantung, Jakarta Timur.
Dari keduanya, petugas BNNP melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil menangkap Erik di sebuah apartemen. Erik merupakan pengendali peredaran sabu seberat 1,6 kilogram itu. Ia lalu memberi tahu bahwa narkoba tersebut didapat dari JN, napi di Lapas Kelas I Cipinang.
Petugas BNNP lalu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menjemput JN agar menunjukkan gudang narkoba miliknya. Sebab, dari informasi yang diterima BNN, JN memiliki gudang sabu lain yang menyimpan jumlahnya hingga 20 kilogram. "Dia lalu diminta petugas untuk menunjukkan, tapi JN malah berusaha melarikan diri," kata Tagam.
Petugas lalu mencoba memberikan tiga tembakan peringatan dan menambak kaki JN, tapi pelaku tetap berusaha melarikan diri. Hingga akhirnya, petugas menembak bagian punggung belakang JN dan membuatnya tewas karena kehabisan darah.
Kini, petugas masih mencari lokasi gudang sabu seberat 20 kilogram milik pengedar narkoba JN. Sedangkan untuk Donge, Bongki, dan Erik, terancam Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.