TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta sejak kemarin, Rabu, 7 Agustus 2019, telah resmi menetapkan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap alias perluasan ganjil genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan perluasan ganjil genap itu didasari dengan suksesnya ganjil genap di 9 ruas jalan yang lebih dulu diterapkan.
"Perluasan ini kami terapkan karena berdasarkan evaluasi ada peningkatan kinerja pada ruas jalan yang telah ditetapkan ganjil genap sebelumnya," ujar dia di Balai Kota DKI, Rabu, 7 Agustus 2019.
Tempo merangkum serba-serbi perluasan ganjil genap yang perlu diketahui pengendara di Ibu Kota. Berikut adalah rangkumannya:
1. Ganjil genap kini diterapkan di 25 ruas jalan
Dalam perluasan, kata Syafrin, sistem ganjil genap diterapkan di empat koridor tambahan atau 16 ruas jalan baru. Sebelumnya, ganjil genap hanya diberlakukan di 9 ruas jalan.
Koridor satu, kata dia, yang pertama hanya berada di Sudirman-Thamrin dan Merdeka Barat akan diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk sampai Kota. Sedangkan di sisi selatan akan diperpanjang dari Sisingamangaraja, Panglima Polim sampai Fatmawati ke simpang TB Simatupang.