TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pemerintah bakal memperketat persyaratan teknis terkait dengan pengendalian pencemaran udara Jakarta dari sumber tidak bergerak.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Pemerintah DKI segera membuat regulasi untuk memperketat persyaratan teknisnya," kata Andono di PT Hong Xin Steel, Jakarta Timur, Kamis, 8 Agustus 2019.
Ia menjelaskan regulasi yang bakal mengatur pengendalian pemcemaran udara dari sumber tidak bergerak, diantaranya dengan mewajibkan cerobong industri besar dan berpotensi tinggi mencemari udara agar dilengkapi Continuous Emission Monitoring System (CEMS).
CEMS adalah sistem pemantauan lengkap yang dapat mengukur lima parameter kualitas udara berupa CO, CO2, SO2, NOx, O2 dan partikulat secara terus-menerus.
Selain itu, data tersebut nantinya wajib diumumkan secara serta merta dan realtime melalui panel display digital di depan gerbang pabrik. Sistem dan data tersebut juga wajib dikoneksikan langsung ke Command Center Dinas Lingkungan Hidup.
"Sehingga pengawasan pemerintah dapat lebih efektif dan masyarakat juga dapat memantaunya secara langsung," Andono menambahkan.
Meurut dia, pemanfaatan teknologi informasi akan membuat industri lebih patuh dalam memperbaiki kualitas udara. Sedangkan untuk industri dengan skala lebih kecil dan prosesnya tidak terus-menerus akan diwajibkan melaporkan hasil pemantauan mandiri yang berkerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi setiap bulan ke Dinas Lingkungan Hidup.
“Data-data tersebut akan kami verifikasi dan umumkan kepada masyarakat melalui website Jakarta Smart City," katanya.
Tahun ini, kata dia, pemerintah menargetkan inspeksi mendadak ke 90 perusahaan dari 114 kegiatan industri yang memiliki cerobong buangan gas sisa. DLH mencatat ada 1.150 cerobong gas buang dari seluruh kegiatan industri yang ada di ibu kota. "Kegiatan industri tersebut umumnya memiliki cerobong lebih dari satu," demikian Andono.
Ia menuturkan selama periode tahun ini, Dinas LH DKI telah menjatuhkan sanksi kepada 77 perusahaan yang terbukti menyumbang pencemaran udara Jakarta lewat cerobong-cerobong pembuangan gas sisa produksi mereka.