TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang tiga orang anggota kawanan pelaku perampokan toko handphone di Cikupa pada akhir Juli 2019 lalu. Pada perampokan itu tersangka membawa kabur 48 handphone yang masih tersegel dalam dus yang ditaksir senilai Rp 150 juta.
Kepala Polresta Tangerang Komisaris besar Sabilul Alif menyatakan selain menangkap tiga tersangka perampok, pihaknya dibantu anggota Resimen Mobil Polda Banten juga telah menangkap seorang penadah handphone curian itu.
"Kami butuh waktu empat hari dari peristiwa perampokan, tiga orang diringkus dua diantaranya terpaksa dilakukan tindakan terukur (-penembakan) kaki karena melawan petugas,"kata Sabilul di Tigaraksa Kamis 8 Agustus 2019.
Identitas para tersangka itu adalah; MN, 38 tahun warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, AF (36) warga Desa Sayambongin, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sumatera Selatan dan HD (29), warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Turut Juga diamankan seorang tersangka penadah AR (36) warga Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
Tersangka MN merupakan otak perampokan. Dengan dibantu AF dan HD berkomplot merampok dan menjual barang rampokan kepada AR.
"AR lebih dulu diringkus di rumahnya daerah Gunung Salak Bogor. Petugas kami mengamankan dua bukti barang pembelian hasil rampokan," kata Sabilul.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Gogo Galesung yang memimpin penyidikan kasus ini menyatakan bahwa AR pun akhirnya bercerita bahwa dirinya mendapatkan barang hasil curian tersebut dari HD, MN dan AF. Berbekal informasi dari AR, polisi lantas menangkap HD di rumah kontrakan daerah Desa Peusar, Kecamatan Panongan pada Sabtu dini hari 3 Agustus 2019.
"Petugas menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk aksi kejahatan,"kata Galesung.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka HD adalah satu unit motor Honda Beat berikut dua buah helm dan tiga buah handphone hasil curian.
"Tersangka ini kami ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki karena melakukan perlawanan,"kata Galesung.
Pengembangan terus dilakukan untuk memburu tersangka AF yang diketahui bersembunyi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Di rumah mertuanya ini, tersangka yang sempat terekam CCTV menodong senjata api tersebut berhasil diringkus berikut barang bukti dua buah pistol replika dan dua buah handphone hasil kejahatan.
"Tersangka AF juga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dengan berpura-pura akan buang air dalam perjalanan menuju Tangerang," kata Sabilul menambahkan.
Dalam melakukan aksi perampokan toko handphone, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka HD berperan sebagai pencari serta penunjuk lokasi sasaran dengan menggunakan kendaraan Honda Beat, sedangkan tersangka MN dan AF sebagai eksekutor lapangan. Kemudian mereka bertiga menjual barang rampokan kepada AR sebagai penadah.
Perampokan toko handphone di Cikupa pada 29 Juli lalu tersebut sempat menghebohkan warga Kabupaten Tangerang karena dilakukan di siang hari. Dua pelaku yang terekam kamera keamanan juga membuat sekitar tiga pegawai toko ketakutan karena menodongkan senjata. Video para perampok tengah beraksi pun sempat viral di jagad maya.