TEMPO.CO, Tangerang - Tersangka dalam kasus jual beli sabu online via Instagram, MMR, mengaku telah melayani 26 pemesanan selama empat bulan sebelum dia diringkus pada 25 Juli 2019. "Pembeli dari kalangan umum, ada mahasiswa juga," ujarnya kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 8 Agustus 2019.
Di Instagram MMR menggunakan akun @dr.bankbong dengan 998 pengikut (followers) dan 4.589 mengikuti serta 24 unggahan yang diduga penawaran paket sabu. Bisnis ini ia kendalikan dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Para pemesan sabu, kata MMR, merupakan pengikutnya dan sebagian besar pelanggan adalah orang yang sama. "Mereka pesan sabu 0,5 gram sampai 1 gram sabu," katanya sambil menambahkan sabu dipasok oleh AB, tersangka bandar sabu di Pontianak.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Viktor Togi Tambunan, bersama tersangka kasus jual beli sabu online lewat akun @dr.bankbong, Kamis 8 Agustus 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Terungkapnya transaksi narkotika di media sosial Instagram ini tercium dari adanya paket kiriman mencurigakan yang ditemukan di Regulated Agen (RA) Angkasa Pura Kargo (APK) pada 11 Juli 2019. Saat itu, polisi mendapat laporan adanya 3 paket terdiri dari tiga klip plastik berisikan krital bening Sabu.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan control delivery dan menangkap tersangka DTA selaku penerima barang. Melalui informasi dari mulut DTA, polisi melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran hingga ke Yogyakarta.
"Kami melakukan profiling dan mengejar MRR pemilik akun @dr.BankBong di Pontianak, Kalimantan Barat," kata Viktor.
Dari tangan MRR ditemukan 3 paket sabu siap dikirim yang dikemas dalam pakaian. Setelah diperiksa, dalam paket tersebut disembunyikan narkotika jenis sabu. “Dari tangan tersangka MRR diamankan Sabu seberat 7,55 gram," kata Viktor.
Modus yang digunakan MRR, paket sabu diselipkan di dalam kerah baju, ada juga di bagian lengan baju. Kepada penyidik, MRR bernyanyi jika sabu diperoleh dari tersangka AB. Selanjutnya, polisi menangkap AB pada hari yang sama MRR ditangkap 25 Juli 2019 di kantor Tiki, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.