TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Reserse Mobil dan Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendapat perlawanan saat akan membekuk Davis, salah seorang pelaku pembobol tabungan bermodal kartu telepon pada Rabu, 7 Agustus 2019. Perlawanan yang Davis lakukan itu berupa satu tembakan senjata api ke petugas yang akan menangkapnya di rumahnya di Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
"Peluru tidak mengenai petugas, tapi melubangi tembok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.
Argo menjelaskan pistol yang digunakan Davis merupakan senjata api rakitan. Tak hanya menyerang aparat, Davis juga menyandera keluarganya dan mengancam akan menembak mereka jika polisi menangkapnya.
Dengan kondisi tersebut, Argo mengatakan polisi tak membalas tembakan Davis berusaha melakukan negosiasi. Dibantu kepolisian setempat, negosiasi berhasil dan Davis mau menyerahkan diri.
Davis dan temannya, Riandi, melakukan pembobolan tabungan milik seseorang di Jakarta. Modus operandinya, mereka memanfaatkan data pribadi korban untuk mengaktifkan kartu telepon seluler korban yang telah habis masa berlakunya. Melalui kartu telepon itu, pelaku membobol rekening korban menggunakan layanan e-Banking.
Argo menjelaskan salah satu hal yang mempermudah pelaku membobol rekening korban melalui aplikasi e-Banking karena korban menggunakan tanggal lahir untuk kombinasi PIN perbankannya. "Jadi kami imbau masyarakat jangan gunakan tanggal lahir sebagai password ATM atau e-Banking," ujarnya.
Usai berhasil membobol rekening korban, para pelaku membelanjakannya di toko online dan mencairkannya melalui aplikasi keuangan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.
Kedua pelaku pembobol tabungan kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 362, 363, 364, 365, 363 dan 367 tentang pencurian, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Undang-undang Darurat, dan Pasal 212 karena melawan petugas saat ditangkap dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.