TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Selatan telah menetapkan 8 tersangka pelaku penyerangan terhadap suporter PSM Makassar di Kafe Komandan, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa 6 Agustus lalu. Kedelapan tersangka teridentifikasi melalui rekaman kamera keamanan yang berada di sekitar lokasi.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar menyatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut ditangkap aparatnya di kediaman masing-masing. Pelaku tinggal di daerah sekitar lokasi terjadinya kerusuhan itu seperti di Mereka diamankan di beberapa tempat, yaitu di Jalan Kyai H. Abdullah Safei, Jl. Keselamatan Ujung serta Jl. Bali Matraman, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Kedelapan tersangkat tersebut adalah GDP, 24 tahun; SF, 18 tahun; FR, 19 tahun; S, 19 tahun; TR, 19 tahun; ZA, 19 tahun; AS, 15 tahun; MRS, 17 tahun.
Indra mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya polisi mengidentifikasi sembilan pelaku namun berdasarkan penelusuran lebih lanjut hanya delapan di antaranya yang terlibat aksi kekerasan tersebut.
"Akan kami identifikasi terus kalau ada (pelaku) di luar delapan ini yang melakukan akan kami amankan," ujar Indra di kantornya pada Jumat, 9 Agustus 2019.
Beberapa tersangka yang masih di bawah umur masih bersekolah di SMA dan SMK, sementara sisanya merupakan pengamen, tukang parkir, dan pegawai kafe di dekat tempat keributan.
“Tersangka GDP dan S merupakan adik kakak,” kata Indra.
Menurut Indra, di antara para tersangka, lima orang ditahan di Polres Jakarta Selatan, sedangkan tiga orang yang masih dibawah umur tak ditahan dengan jaminan orang tua. Meski begitu, proses hukum kasusnya tetap berjalan.
Kronologis keributan berawal saat pendukung PSM Makassar mengadakan nonton bareng final kedua Piala Indonesia antara tim kesayangannya melawan Persija Jakarta di Kafe Komandan. Sekitar pukul 17.50 WIB, pendukung PSM merayakan kemenangan timnya yang mengalahkan Persija dengan skor 2-0. Mereka berjoget dan bernyanyi di lokasi nonton bareng.
Tiba-tiba sekelompok orang yang melihat aksi itu melempari orang-orang yang berada di kafe. Keributan yang tak terhindarkan itu tidak menimbulkan korban jiwa. Polisi sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang berupaya merusak fasilitas umum dan terlibat bentrokan.
Meskipun demikian, tiga kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian mengalami kerusakan, dua diantaranya mobil polisi sementara satu lainnya mobil pengunjung.
"Dua unit mobil patroli dirusak massa dan satu mobil pengunjung nobar rusak kaca belakang pecah," ungkap Indra.
Ia mengatakan para tersangka akan dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan pengerusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kemenangan itu sendiri membuat PSM Makassar meraih gelar juara Piala Indonesia 2018-2019. Mereka menang dengan kumulasi gol 2-1. Pada laga final pertama yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno, Persija Jakarta menang 1-0.