TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk tak menggunakan kombinasi tanggal lahir sebagai PIN di akun perbankan. Imbauan itu dikeluarkan setelah ada korban pembobolan tabungan atau akun perbankan yang merugi hingga Rp 1,1 miliar.
"Jadi kami imbau masyarakat jangan gunakan tanggal lahir sebagai password ATM atau e-Banking," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Agustus 2019.
Argo menerangkan kasus pembobolan tabungan dan ATM yang baru-baru ini terjadi menimpa seorang warga Jakarta. Dua orang pelaku, yang berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan, membobol ATM korban menggunakan layanan e-Banking.
Pelaku, yakni Riandi dan Davis menyasar korban setelah mengetahui akun ATM korban terhubung dengan e-Banking, namun kartu ponsel yang terdaftar e-Banking sudah habis masa berlakunya. Kedua pelaku lalu mengaktifkan kembali kartu ponsel itu ke gerai provider menggunakan data pribadi korban yang telah dicuri sebelumnya.
Setelah kartu ponsel aktif, pelaku berhasil mengakses layanan e-Banking dengan memasukkan kombinasi tanggal lahir korban sebagai PIN. Setelah itu, para pelaku berbelanja menggunakan e-Banking korban di toko online dan mentransfer sejumlah uang melalui aplikasi dompet elektronik. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.
Kedua pelaku pembobolan tabungan kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 362, 363, 364, 365, 363 dan 367 tentang pencurian, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Undang-undang Darurat, dan Pasal 212 karena melawan petugas saat ditangkap dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.