TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan terhadap gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Gerindra batal dilaksanakan hari ini. Pembatalan itu disebabkan pihak penggugat akan mengajukan saksi tambahan dalam sidang tersebut.
"Kami mau mengajukan tambahan saksi," kata kuasa hukum penggugat Yunico Syahrir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.
Yunico mengatakan pihaknya akan menghadirkan tambahan saksi satu orang. Saksi tersebut dari Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra yang akan menerangkan soal surat yang masuk ke majelis tersebut.
Mendengar permintaan itu, majelis hakim lalu mengabulkan permohonan Yunico. Hakim lalu memutuskan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan pada Rabu mendatang, 14 Agustus mendatang.
"Saya belum tahu orangnya siapa (yang jadi saksi), lihat saja di sidang berikutnya," ujar Yunico kepada wartawan usai sidang.
Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra menggugat partainya sendiri agar ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih. Dalam pemilihan legislatif lalu, mereka gagal meraih suara untuk mendapatkan kursi dewan.
Mulanya ada 14 caleg yang mengajukan gugatan perdata pada 26 Juni 2019, termasuk Mulan Jameela. Namun saat proses sidang tengah bergulir, lima caleg mencabut gugatannya, antara lain Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo yang merupakan keponakan Prabowo Subianto, Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, dan Bernas Yuniarta. Alasan kelimanya mencabut gugatan karena ingin fokus pada perkara di Mahkamah Konstitusi.