Tiga Terdakwa Anak Kerusuhan 22 Mei Bebas dari Pidana Penjara

Polisi melakukaan pendataan sejumlah tersangka kasus kerusuhan saat  penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. Krimum Polda Metrojaya telah melimpahkan 334 tersangka kerusuhan 21-22 Mei kepada kejaksaan dan berkas lengkap atau P-21. ANTARA/Reno Esnir
Polisi melakukaan pendataan sejumlah tersangka kasus kerusuhan saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kerusuhan 21-22 Mei di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019. Krimum Polda Metrojaya telah melimpahkan 334 tersangka kerusuhan 21-22 Mei kepada kejaksaan dan berkas lengkap atau P-21. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas 3 anak terdakwa kerusuhan 22 Mei. Kuasa hukum terdakwa dari LBH Citra Keadilan Indonesia, Riswanto, mengatakan hakim memiliki 2 pertimbangan.

Pertama, ketiga terdakwa masih di bawah umur dan harus segera sekolah. "Kedua, anak-anak ini hanya ikut-ikutan," kata Riswanto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.

Menurut Riswanto, para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 218 KUHP tertulis siapa pun warga yang datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperingati tiga kali, maka dapat dipidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp 9.000.

Akan tetapi, kata Riswanto, hakim memutus bebas ketiganya dengan dua pertimbangan tersebut. Hakim pun memerintahkan ketiga terdakwa agar segera dikeluarkan dari Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Cipayung, Jakarta Timur.

"Jadi putusannya sore ini harus dikeluarkan dari Panti Handayani di Cipayung," ujar Riswanto. Ketiga anak itu adalah AP, 16 tahun, RF dan DM.

Riswanto menjadi kuasa hukum bagi lima terdakwa yang terseret perkara kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kelimanya masih anak-anak di bawah umur. Hakim terlebih dulu memutus bebas dua terdakwa lain pada Selasa, 6 Agustus 2019.

Polisi menangkap puluhan anak ketika mengatasi kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Anak-anak ini kemudian dititipkan di balai rehabilitasi. Sebanyak 10 anak di antaranya menjalani persidangan di PN Jakpus. Lima anak yang dibela Riswanto dinyatakan bebas. Adapun 5 anak lain telah menerima diversi dari pengadilan. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Mereka didampingi oleh LBH Paham.








KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

14 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur Dominggus Oktavianus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

Verifikasi Administrasi susulan terhadap Partai Prima mulai berlangsung pada hari ini.


Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

Pasal yang mengatur soal penundaan pemilu yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi digugat materiil ke MK.


Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

8 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk mengatasi masalah gagal ginjal akut pada anak.


PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

8 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus Gagal Ginjal sebagai gugatan class action dalam sidang Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M FARREL FAUZAN
PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

PN Jakarta Pusat menilai kasus gagal ginjal akut bisa diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.


Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

9 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi


Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

10 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU Pemilu karena dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.


KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu

12 hari lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu

KPU mengajukan tambahan dalam memori banding atas putusan penundaan Pemilu kepada PN Jakarta Pusat. Ada soal kuasa hukum.


Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Beri Balasan Sentilan Mahfud MD dan Hasto Kristiyanto

18 hari lalu

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Beri Balasan Sentilan Mahfud MD dan Hasto Kristiyanto

Partai Prima tak tinggal diam setelah dapat sentilan dari sejumlah pihak, antara lain Mahfud Md dan Hasto Kristiyanto soal Pemilu 2024 ditunda.


Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus, KPU Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan

19 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Serahkan Memori Banding ke PN Jakpus, KPU Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan

KPU memastikan proses Pemilu 2024 akan tetap berjalan meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima


Banding KPU Soal Penundaan Pemilu, PN Jakarta Pusat: Ada 14 Hari Kirim ke Pengadilan Tinggi

19 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Banding KPU Soal Penundaan Pemilu, PN Jakarta Pusat: Ada 14 Hari Kirim ke Pengadilan Tinggi

Berkas banding KPU atas putusan penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta.