TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas 3 anak terdakwa kerusuhan 22 Mei. Kuasa hukum terdakwa dari LBH Citra Keadilan Indonesia, Riswanto, mengatakan hakim memiliki 2 pertimbangan.
Pertama, ketiga terdakwa masih di bawah umur dan harus segera sekolah. "Kedua, anak-anak ini hanya ikut-ikutan," kata Riswanto saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.
Menurut Riswanto, para terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 218 KUHP tertulis siapa pun warga yang datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperingati tiga kali, maka dapat dipidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda paling banyak Rp 9.000.
Akan tetapi, kata Riswanto, hakim memutus bebas ketiganya dengan dua pertimbangan tersebut. Hakim pun memerintahkan ketiga terdakwa agar segera dikeluarkan dari Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi putusannya sore ini harus dikeluarkan dari Panti Handayani di Cipayung," ujar Riswanto. Ketiga anak itu adalah AP, 16 tahun, RF dan DM.
Riswanto menjadi kuasa hukum bagi lima terdakwa yang terseret perkara kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kelimanya masih anak-anak di bawah umur. Hakim terlebih dulu memutus bebas dua terdakwa lain pada Selasa, 6 Agustus 2019.
Polisi menangkap puluhan anak ketika mengatasi kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Anak-anak ini kemudian dititipkan di balai rehabilitasi. Sebanyak 10 anak di antaranya menjalani persidangan di PN Jakpus. Lima anak yang dibela Riswanto dinyatakan bebas. Adapun 5 anak lain telah menerima diversi dari pengadilan. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Mereka didampingi oleh LBH Paham.