TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta tengah membahas rencana memberikan tanda bagi kendaraan taksi online untuk pengecualian penerapan perluasan ganjil genap.
"Saat ini Dinas Perhubungan sedang membicarakan tentang penandaan, supaya kendaraan jasa transportasi berpelat nanti memiliki tanda untuk pengecualian sistem ganjil genap," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.
Sejauh ini, kata Anies, kendaraan yang memberikan jasa transportasi yang diberikan pengecualian baru angkutan yang berpelat kuning. Sedangkan kendaraan dengan pelat hitam diberlakukan sistem ganjil genap.
Anies mengatakan dengan adanya penanda bagi kendaraan taksi online, maka jasa transportasi itu akan mendapatkan pengeculian. Namun, kata dia, hal tersebut masih dalam tahap pembicaraan bersama sejumlah pihak termasuk perusahaan jasa taksi online. "Jadi belum saya umumkan karena belum lengkap," ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya juga meminta ada penanda khusus untuk taksi online agar mendapatkan pengecualian dalam perluasan ganjil genap. "Kalau enggak pakai stiker susah," kata dia pada Ahad, 11 Agustus 2019.
Menurut Budi, selama ini taksi online tak dikenankan masuk area ganjil genap karena tidak memiliki penanda yang membedakan dengan angkutan pribadi. Padahal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019, taksi online telah tergolong dalam kelompok angkutan umum.