TEMPO.CO, Jakarta - Mulan Jameela dan delapan calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Gerindra meminta majelis hakim menunda sidang putusan gugatan terhadap partainya sendiri. Penyebabnya, para caleg ingin menghadirkan saksi dari Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Menurut kuasa hukum penggugat, Zulraihan, saksi tersebut akan memberi keterangan soal surat sembilan caleg gagal yang masuk ke Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. "Saksi dari DPP akan menerangkan soal ada surat masuk ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra soal permohonan yamg diajukan 9 caleg ini," kata kuasa hukum penggugat usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.
Surat yang dimaksud Zulraihan tersebut adalah soal permohonan sembilan caleg yang meminta ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih dari partai Gerindra. Sebab, kesembilan caleg itu merasa telah meraih perolehan suara yang cukup untuk menjadi anggota dewan.
"Soal siapa saksinya, saya belum tahu orangnya siapa, lihat aja di sidang berikutnya," kata Zulraihan.
Mulan Jameela dan delapan caleg sebelumnya menggugat partainya sendiri agar ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih dari Partai Gerindra. Dalam pemilihan legislatif lalu, mereka gagal meraih suara untuk mendapatkan kursi dewan.
Mulanya ada 14 caleg yang mengajukan gugatan perdata pada 26 Juni 2019. Namun saat proses sidang tengah bergulir, lima caleg mencabut gugatannya, antara lain Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo yang merupakan keponakan Prabowo Subianto, Seppalga Ahmad, Prasetyo Hadi, Li Claudia Chandra, dan Bernas Yuniarta. Alasan kelimanya mencabut gugatan karena ingin fokus pada perkara di Mahkamah Konstitusi.
Sidang perkara kasus Mulan Jameela cs awalnya akan memasuki agenda pembacaan putusan hari ini. Namun, karena permintaan dari kuasa hukum untuk menghadirkan saksi tambahan, maka pembacaan putusan itu ditunda. Sidang akan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Rabu, 14 Agustus mendatang. "Jika ini kepentingan untuk keduanya, surat-surat (keputusan) kami buka kembali semuanya. Dengan catatan hanya sekali saja (menghadirkan saksi)," ujar Ketua Majelis Hakim di persidangan, Zulkifli.