Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabar Wali Kota Bekasi Pilih Resmikan Gereja Ketimbang Salat Hoax

image-gnews
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjukkan Kartu Indonesia Anak ketika diluncurkan pada akhir Desember 2018. TEMPO/Adi Warsono
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menunjukkan Kartu Indonesia Anak ketika diluncurkan pada akhir Desember 2018. TEMPO/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan pesan berantai yang menyebut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memilih meresmikan gereja di Bekasi Utara ketimbang salat Idul Adha di masjid Agung Al Barkah adalah hoax alias berita bohong.

"Pak Wali salat di masjid dekat rumahnya di Pekayon," kata Sayekti ketika dikonfirmasi Tempo, Senin, 12 Agustus 2019.

Sayekti mengatakan Rahmat memilih salat di dekat rumahnya karena faktor kelelahan. Sebab, beberapa jam sebelum waktu salat Idul Adha, Rahmat baru saja mengikuti sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

"Sidang paripurna baru dimulai jam 23.30, selesainya menjelang subuh sekitar pukul 04.00 WIB," kata Sayekti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya beredar informasi bahwa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak menghadiri salat Idul Adha di Masjid Agung Al Barkah karena menghadiri peresmian gereja Santa Clara Paroki Bekasi Utara. Kehadirannya di masjid itu disebut diwakilkan oleh Bagian Kesejahteraan Sosial Pemkot Bekasi.

Sayekti membantah pada Ahad pagi, 11 Agustus lalu itu, Rahmat Effendi meresmikan gereja. Menurut dia, peresmian yang dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Uskup Agung Ignatius Suharyo itu dimulai pukul 12.00 WIB. "Di undangannya juga pukul 11.00 WIB," kata Sayekti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

3 hari lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Uskup Korban Penusukan di Sydney Ternyata Populer di TikTok

Uskup Mari Mar Emmanuel, korban penusukan di Sydney, dijuluki "Uskup TikTok" karena memiliki banyak pengikut di media sosial itu.


Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

4 hari lalu

Petugas berjaga di dekat Gereja Assyrian Christ The Good Shepherd setelah serangan  yang terjadi saat kebaktian malam sebelumnya, di Wakely di Sydney, Australia, 16 April 2024. REUTERS/Jaimi Joy
Polisi Tetapkan Penusukan Uskup di Sydney sebagai Serangan Teror

Polisi Australia mengatakan penusukan terhadap seorang uskup gereja Asiria di Sydney adalah tindakan teror


Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

4 hari lalu

Seseorang menikam Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. REUTERS
Penusukan di Sydney Lukai Uskup Pro-Palestina, Pelaku Remaja 15 Tahun

Kasus penusukan kembali terjadi di Sydney, Australia setelah seorang remaja ditangkap karena menikam uskup dan beberapa jemaat gereja Asiria


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

5 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

12 hari lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB


British Museum Dituduh Tak Mau Kembalikan Artefak yang Dijarah dari Ethiopia

18 hari lalu

British Museum. Wikipedia
British Museum Dituduh Tak Mau Kembalikan Artefak yang Dijarah dari Ethiopia

British Museum berstatus dalam penyidikan setelah diadukan menyembunyikan artefak-artefak yang disucikan umat kristen Ethiopia.


Umat Katolik Palestina Rayakan Paskah di Tengah Serangan Israel

19 hari lalu

Anak-anak Palestinian berdiri didepan Gereja St. Porphyrios di kota Gaza (24/7). Gereja St. Porphyrios menampung ratusan warga Palestina yang mengungsi selama serangan Israel ke Gaza. AP/Lefteris Pitarakis
Umat Katolik Palestina Rayakan Paskah di Tengah Serangan Israel

Gereja-gereja Katolik di Palestina merayakan Minggu Paskah di tengah serangan Israel yang masih berlangsung.


Kota di Portugal Ini Jadi Destinasi Pariwisata Berkembang di Eropa

28 hari lalu

Braga, Portugal. Unsplash.com/Julia Koblitz
Kota di Portugal Ini Jadi Destinasi Pariwisata Berkembang di Eropa

Selain Lisbon dan Porto, Braga juga dilirik wisatawan yang mengunjungi Portugal. Destinasi apa yang menarik di sana?


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.