TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Karyono menyatakan ada dua kelompok massa yang berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu pada 22 Mei 2019, sebab ada dua mobil komando massa di lokasi demonstrasi. Karyono menyampaikannya saat menjadi saksi untuk perkara terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei, Sifaul Huda, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Karyono menyebutkan satu kelompok membubarkan diri ke arah Tanah Abang, Jakarta Pusat usai buka puasa bersama sesuai permintaan polisi. Namun, satu kelompok lagi yang ada di arah Sabang, Jakarta Pusat tetap bertahan. Sifaul berada di antara kelompok yang bertahan ini.
"Jadi ada dua kubu. Ada mobil korlap (koordinator lapangan) sebelah kiri dan kanan," kata Karyono saat bersaksi di PN Jakpus, Senin, 12 Agustus 2019.
Menurut Karyono, Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan sudah meminta massa untuk membubarkan diri pukul 18.00 WIB. Hal tersebut sesuai dengan aturan bahwa batas waktu demonstrasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Pengumuman disampaikan menggunakan pengeras suara.
Akan tetapi, kata Karyono, pengunjuk rasa meminta waktu lebih agar mereka diizinkan buka puasa bersama dan salat tarawih di depan Gedung Bawaslu. Harry pun menerima permohonan massa.
Usai buka bersama, kubu yang berada di arah Tanah Abang berangsur pulang. Sifaul, warga asal Madura, menurut Karyono, tampak kebingungan di antara massa.
"Tapi yang satu sebelah kanan dari arah Sabang ini tidak pulang, waktu itu terdakwa tidak pulang juga. Karena terdakwa orang daerah, tidak tahu Jakarta, juga bingung larinya kemana," kata Karyono.
Tak lama kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, kata Karyono, massa yang bertahan melempar petasan dan batu ke arah aparat. Petasan tak kunjung habis, Harry memerintahkan aparat untuk memukul mundur massa. Malam itu polisi menangkap Sifaul yang kini berstatus terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap penguasa umum.
Sidang dakwaan terhadap 44 terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei berlangsung hari ini, yang dilanjutkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak 44 terdakwa itu terbagi dalam 11 berkas perkara atau persidangan. Pengadilan menyediakan tiga ruang sidang untuk persidangan itu. Para terdakwa disidang secara bergantian. Jaksa, Januar, menyampaikan Sifaul dijerat Pasal 212 juncto Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 218 KUHP.