Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rizky Amelia, Kepres Pemberhentian Pejabat BPJS TK Digugat

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (dua dari kiri), menggelar konferensi pers terkait sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN) menanggapi laporannya ihwal dugaan kasus pelecehan seksual. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri), dan Haris Azhar (kedua kanan), serta pendampingnya, Ade Armando (kanan). Konferensi pers digelar di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Tenaga kontrak non-aktif BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia (dua dari kiri), menggelar konferensi pers terkait sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN) menanggapi laporannya ihwal dugaan kasus pelecehan seksual. Amelia didampingi oleh kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri), dan Haris Azhar (kedua kanan), serta pendampingnya, Ade Armando (kanan). Konferensi pers digelar di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, yang juga terduga pelaku pelecehan seksual eks sekretarisnya, Rizky Amelia, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kepres yang dikeluarkan pada 17 Januari 2019 itu digugat oleh kantor hukum dan HAM Lokataru sebagai pendamping korban pelecehan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Syafri, yakni Rizky Amelia.

Direktur Lokataru sekaligus pengacara Amelia, Haris Azhar mengatakan gugatan itu dilayangkan karena merugikan posisi korban dalam pengungkapan kasus.

"SAB mendapat klaim diberhentikan dengan hormat, dan Presiden tahunya dia gak bermasalah. Sementara Amelia perlu membuktikan kepada publik bahwa dia diperkosa dan dilecehkan," kata Haris saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Agustus 2019.

Menurut Haris keluarnya Kepres Jokowi itu juga mengabaikan fakta bahwa ketika Syafri mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat di Badan Hukum Publik tersebut, Amel juga sudah melaporkan kasusnya ke pihak Istana.

Di saat itu, Haris mengatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga sudah memberitahu bahwa sedang ada pemeriksaan mekanisme internal atas laporan Amel terhadap Syafri.

"Nah harusnya tidak gegabah memberhentikan dengan hormat, mustinya dengan tidak hormat dan menunggu hasil DJSN, dan mempertimbangkan laporan Rizky Amelia dan menunggu laporan pidananya Amel. Ini semua yang tidak dilakukan oleh Presiden," ujar Haris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Assistant Advocate Lokataru, Popy Meilani Erwanti mengatakan gugatan itu diajukan pada 16 April 2019. Menurut dia, ketentuan yang ada mengharuskan Kepres baru bisa digugat setelah 90 hari pasca dikeluarkan. Dia berujar, sidang esok hari, Selasa, 12 Agustus 2019 rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi.

"Setiap hari Selasa jam 11.00 biasanya," kata dia.

Rizky Amelia mengungkapkan kasus pelecehan dan pemekosaan yang dialaminya kepada publik pada 28 Desember 2018. Dia mengaku dilecehkan secara seksual oleh Syafri selama dua tahun dalam kurun 2016 hingga 2018.

Sepanjang periode itu, Amel mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu.

Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus dengan Rizky Amelia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diskusi dengan Cawagub Suswono, Komunitas Ojol Jakarta Minta BPJS TK Digratiskan

19 hari lalu

Bakal calon wakil Gubernur Jakarta Suswono bertemu dengan barisan ojek online (ojol) berdiskusi perihal permasalahan ojol di Jakarta. Pertemuan ini dilakukan di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur pada Ahad, 22 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Diskusi dengan Cawagub Suswono, Komunitas Ojol Jakarta Minta BPJS TK Digratiskan

Salah satu kebutuhan mitra ojol saat ini adalah penyediaan shelter-shelter yang layak di titik-titik strategis penjemputan calon penumpang.


Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

35 hari lalu

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri berfoto bersama dengan pegawai BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, pada 4 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan membuka booth layanan di setiap kantor cabang.


Dirut BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Desa Balahu di Gorontalo

38 hari lalu

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo (kedua dari kiri) didampingi Kepala Desa Balahu Ismail Rahman (kiri) melihat kain sulam karawo di Desa Balahu, Kabupaten Gorontalo, Senin, 2 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Desa Balahu di Gorontalo

BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kematian telah memastikan banyak ahli waris dari pekerja di Gorontalo yang meninggal dunia memiliki warisan untuk melanjutkan hidup dan tidak jatuh miskin.


BPJS TK Nilai Tapera Punya Tujuan Baik: Untuk Kesejahteraan Pekerja

3 Juni 2024

Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama perluasan kanal pembayaran iuran di Menara Danamon, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribad
BPJS TK Nilai Tapera Punya Tujuan Baik: Untuk Kesejahteraan Pekerja

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBJS TK) mempercayai program Tapera bertujuan baik untuk kesejahteraan pekerja Indonesia


5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

15 Mei 2024

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

14 Mei 2024

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

Ada beberapa cara melihat status dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

7 Februari 2024

Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) di BPJAMSOSTEK.
Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan: Cara dan Syarat Klaim JHT

Berikut cara dan syarat klaim JHT melalui platform online BPJS Ketenagakerjaan yang disebut "Lapak Asik."


Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

22 September 2022

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif bagi penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah (BSU) tahun 2021.
Pekerja yang Tak Dapat BSU Bisa Lapor ke Pemerintah Kota Jakarta Barat

Pemkot Jakbar membuka layanan pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).


Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

6 Agustus 2022

Salah satu penerima bantuan subsidi gaji di Surabaya. Antara Jatim
Kemenaker Canangkan BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Penerima

Pemerintah RI memberikan BSU Kemenaker atau BLT subsidi gaji bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Apa syaratnya?


Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

14 Januari 2020

Gedung Asabri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbaiki Kinerja, Asabri Disarankan Gabung BPJS Tenaga Kerja

Kegagalan Asabri dalam menempatkan investasi dinilai hanya bisa diselesaikan pemerintah.