TEMPO.CO, Jakarta -Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat pemberhentian dengan hormat anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, yang juga terduga pelaku pelecehan seksual eks sekretarisnya, Rizky Amelia, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kepres yang dikeluarkan pada 17 Januari 2019 itu digugat oleh kantor hukum dan HAM Lokataru sebagai pendamping korban pelecehan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Syafri, yakni Rizky Amelia.
Direktur Lokataru sekaligus pengacara Amelia, Haris Azhar mengatakan gugatan itu dilayangkan karena merugikan posisi korban dalam pengungkapan kasus.
"SAB mendapat klaim diberhentikan dengan hormat, dan Presiden tahunya dia gak bermasalah. Sementara Amelia perlu membuktikan kepada publik bahwa dia diperkosa dan dilecehkan," kata Haris saat dihubungi Tempo pada Senin, 12 Agustus 2019.
Menurut Haris keluarnya Kepres Jokowi itu juga mengabaikan fakta bahwa ketika Syafri mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat di Badan Hukum Publik tersebut, Amel juga sudah melaporkan kasusnya ke pihak Istana.
Di saat itu, Haris mengatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga sudah memberitahu bahwa sedang ada pemeriksaan mekanisme internal atas laporan Amel terhadap Syafri.
"Nah harusnya tidak gegabah memberhentikan dengan hormat, mustinya dengan tidak hormat dan menunggu hasil DJSN, dan mempertimbangkan laporan Rizky Amelia dan menunggu laporan pidananya Amel. Ini semua yang tidak dilakukan oleh Presiden," ujar Haris.
Assistant Advocate Lokataru, Popy Meilani Erwanti mengatakan gugatan itu diajukan pada 16 April 2019. Menurut dia, ketentuan yang ada mengharuskan Kepres baru bisa digugat setelah 90 hari pasca dikeluarkan. Dia berujar, sidang esok hari, Selasa, 12 Agustus 2019 rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi.
"Setiap hari Selasa jam 11.00 biasanya," kata dia.
Rizky Amelia mengungkapkan kasus pelecehan dan pemekosaan yang dialaminya kepada publik pada 28 Desember 2018. Dia mengaku dilecehkan secara seksual oleh Syafri selama dua tahun dalam kurun 2016 hingga 2018.
Sepanjang periode itu, Amel mengaku mencari perlindungan tapi tidak didapat dari lingkungan tempatnya bekerja sebagai tenaga kontrak itu.
Syafri sendiri telah menampik tudingan itu dengan menyebut 'terjebak' dalam hubungan khusus dengan Rizky Amelia.