TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan rencana Pemerintah DKI akan memberikan stiker "waspada kebakaran" di rumah dan kelurahan yang rawan akan terjadi kebakaran.
Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI nomor 65 tahun 2019 tentang Gerakan Mencegah Kebakaran.
Baca Juga:
"Nomor satu ada penandaan, kawasan-kawasan yang memiliki resiko kebakaran," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019.
Anies Baswedan mengatakan salah satu kawasan atau rumah yang bakal diberi tanda seperti kawasan yang berseliweran kabel listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Karena, kata Anies, salah satu potensi terjadinya kebakaran berasal dari hubungan arus berpendek yang berunjung kebakaran.
Termasuk juga kata mantan Mendikbud itu tempat-tempat yang berpotensi menghasilkan api akan diberikan pengamanan lebih. "Nanti akan review dulu baru mendapatkan tanda," ujarnya.
Anies Baswedan menyebutkan dengan diberikan tanda tersebut, masyarakat akan lebih sadar akan bahaya dan potensi terjadinya kebakaran dan segera memperbaiki untuk mencegah kebakaran. "Setelah diperbaiki nanti tanda itu akan dicopot," ujarnya.