TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Menteri Koordinator Hukum dan HAM Wiranto karena tak kunjung memenuhi hak Kivlan atas uang sebesar Rp 8 miliar.
Gugatan itu Kivlan Zen ajukan melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tonin menjelaskan uang Rp 8 miliar itu terkait dengan pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998 yang menjadi tanggung jawab Kivlan. Saat itu, Wiranto masih menjabat sebagai Panglima TNI.
Tanggungan pengeluaran buat Pam Swakarsa harus ditanggung oleh Kivlan selaku komandan pasukan tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan logistik itu, Kivlan harus mengeluarkan dana dari kantong pribadinya, hingga harus menjual rumah, mobil, dan berhutang.
Menko Polhukam, Wiranto, menantang capres Prabowo dan mantan Kastaf KOSTRAD Kivlan Zen. Wiranto menantang Prabowo dan Kivlan untuk sumpah pocong mengenai tuduhan dirinya dalang kerusuhan 1998. TEMPO/Cheppy A Muchlis, ANTARA/Puspa Perwitasari
Saat itu, menurut Tonin, pemerintah hanya menggelontorkan dana sebesar Rp 400 juta saja untuk kebutuhan pasukan.
Tonin mengatakan pada tahun 1999, Kivlan Zen pernah mempertanyakan soal sisa dana tersebut ke Presiden B.J. Habibie dan ke Panglima Wiranto. Namun sampai April 2019, dia tak mendapat kejelasan soal dana itu. Tak kunjung adanya tanggapan ini lalu dianggap pihak Kivlan sebagai tindakan melawan hukum.
"(Kami gugat) di PN Jakarta Timur karena adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan," ujar Tonin lagi.
Sidang perdana ihwal gugatan Kivlan Zen kepada Wiranto akan dilakukan pada Kamis, 15 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.